Sebulan Bebas, Residivis Kembali Ditangkap

Sebulan Bebas, Residivis Kembali Ditangkap
Sebulan Bebas, Residivis Kembali Ditangkap

jpnn.com - TANJUNGBATU - Sebulan bebas menghirup udara segar, Boy Irawan, 29 kembali ditangkap jajaran Polsek Kundur, Karimun, Kepri Minggu (26/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Boy ditangkap bersama Anton Prayitno, 28 di Tanjungbatu karena terlibat kasus pembobolan toko pupuk koperasi Permaigud dengan kerugian mencapai Rp 50 juta.

Kapolsek Kundur Kompol Basta Nababan menyebutkan dua kawanan pencuri ditangkap di tempat berbeda. Penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan korban Hutasosit warga Batu Tujuh karena Toko Koperasi Permaigud dibongkar kawanan pencuri pada Minggu (19/4) lalu. Keduanya menggasak pupuk organik, racun rumput, serta puluhan bungkus bibit sayuran.

"Kedua tersangka merupakan kawanan pencuri yang selama ini sudah meresahkan masyarakat. Disinyalir keduanya sudah berulang kali melakukan hal serupa, saat ini kami menunggu laporan masyarakat. Keduanya sudah diamankan di Mapolsek Kundur untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Nababan.

Boy Irawan mengaku sebelumnya dirinya dipenjara dalam kasus narkoba, bahkan ia baru satu bulan bebas. Boy mengaku hasil mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Diakuinya dirinya bersama Anton Prayitno Minggu 19/4 sekitar pukul 01.00 Wib diajak Hd membongkar toko korban di Batu Tujuh. Boy sendiri sudah mendapat bagian sebesar Rp 600.000 dari sebagian hasil curian yang sudah dijual. (ims/ray/jpnn)


TANJUNGBATU - Sebulan bebas menghirup udara segar, Boy Irawan, 29 kembali ditangkap jajaran Polsek Kundur, Karimun, Kepri Minggu (26/4) sekitar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News