Apa yang Akan Dilakukan PT KAI Terhadap Mal Centre Point?

Apa yang Akan Dilakukan PT KAI Terhadap Mal Centre Point?
Centre Point. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengembalikan kepemilikan lahan di Jalan Jawa, Medan, kepada perusahaan plat merah itu.

Pada putusan tingkat kasasi, tanah yang di atasnya kini berdiri bangunan mal Centre Point itu dinyatakan milik PT Arga Citra Kharisma (PT ACK). Namun ACK kalah di tingkat PK.

Karena belum menerima salinan putusan, PT KAI belum bisa menentukan langkah selanjutnya. "Kita tunggu salinan putusan dulu. Nanti harus kita baca dulu amar putusannya seperti apa," ujar Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin saat dihubungi JPNN.

Meski demikian, Agus yang berkantor di Bandung itu mengatakan, KAI tidak menutup kemungkinan menjalin kerjasama dengan PT ACK dalam pengelolaan mal Centre Point. "Tapi tetap harus diputuskan manajemen. Yang pasti kita saat ini masih menunggu isi putusannya seperti apa. Nah, hal-hal lain berikutnya, ya nanti dibicarakan secara internal," ujar Agus.

Dimintai tanggapan atas saran anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar agar KAI bijak dan tidak serta merta merobohkan bangunan Centre Point, Agus sepakat dengan masukan itu.

Terlebih lagi, menurut Agus, PT KAI sudah biasa melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam pemanfaatan aset. "Banyak kok," kata Agus saat ditanya apa sudah biasa KAI kerjasama dengan swasta.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar,  mendorong agar bangunan Centre Point itu jangan dirobohkan karena menyangkut investasi pihak swasta. Baginya, yang terpenting saat ini status lahan sudah jelas, yakni kembali menjadi milik KAI, setelah keluar putusan PK.

"Saya berharap PT KAI bijak. Yang penting lahan sudah milik KAI. Yang penting negara tidak dirugikan. Investasi harus tetap jalan. Bisa saja dikerjasamakan dengan sistem sewa lahan itu oleh ACK. Atau bisa juga dikerjasamakan operasionalnya dengan membentuk perusahaan baru (yang dibentuk KAI dan ACK, red)," ujar Nasril Bahar kepada JPNN, 28 April 2015.

JAKARTA - Hingga saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengembalikan kepemilikan lahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News