Praka Guntur Bandel, tapi Begitu Dipecat Menangis

Praka Guntur Bandel, tapi Begitu Dipecat Menangis
Praka Guntur Bandel, tapi Begitu Dipecat Menangis

JAKABARING - Praka Guntur, anggota TNI AD Yonif 142/KJ terlibat kasus narkoba, dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan dipecat sebagai anggota TNI.
    
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan saksi maupun keterang terdakwa, dan barang bukti yang dihadirkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 dan dipecat sebagai anggota TNI AD,” ujar ketua majelis hakim Kolonel Sus Reki Irene Lumme SH MH, saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang kemarin (30/4),
    
Majelis hakim menilai akibat perbuatannya tersebut, terdakwa tidak dapat dipertahankan lagi sebagai anggota TNI. Sehingga harus dipisahkan dari lingkungan militer.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program panglima TNI dalam pemberantasan narkoba dan program pemerintah secara umum,” bebernya.
    
Sementara itu, Oditur Militer Mayor Chk Sri Amansyah SH menyatakan pikir-pikir. Sementera terdakwa, selama persidangan terlihat menangis dan menyatakan banding.

“Tolonglah Yang Mulia Majelis Hakim, jangan pecat saya sebagai anggota TNI karena anak saya masih kecil,” pintanya di hadapan majelis hakim.
    
Terdakwa Praka Guntur diseret ke Dilmil I-04 bukan hanya sekali ini. Tercatat sudah tiga kali ia diadili dengan perkara berbeda. (cj12/ce4)


JAKABARING - Praka Guntur, anggota TNI AD Yonif 142/KJ terlibat kasus narkoba, dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan dipecat sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News