Cari Kayu Bakar, Ketemunya Tulang Manusia Berserakan
jpnn.com - MUARABULIAN – Tengkorak dan kerangka manusia ditemukan di kebun milik warga RT 02 Lorong Ilo, Dusun Simpang Kilangan, Kecamatan Muarabulian, pada Minggu (3/5) pagi. Tulang belulang dan pakaian korban kondisinya berserakan di lokasi penemuan.
Seorang warga, Sugiman, yang kali pertama melihat kerangka dan tengkorak tersebut. Sekitar pukul 06.30 WIB, ia sedang mencari kayu bakar di kebun. Secara tidak sengaja dirinya menemukan tengkorak manusia dengan kondisi kerangka telah berserakan.
Sugiman yang kaget dengan penemuan itu langsung meninggalkan lokasi dan melaporkan temuannya pada Ketua RT 02 Dusun Simpang Kilangan, Sotomo. Pak RT tersebut kemudian melaporkan temuan ini kepada lurah dan pihak kepolisian.
Laporan yang disampaikan Sugiman ternyata benar adanya. Di lokasi dalam kebun, kepolisian menemukan kerangka, tengkorak dan tulang belulang serta pakaian korban dalam kondisi berserakan.
Di TKP ini kepolisian turut menemukan lakban beserta tali. Kuat dugaan korban meninggal akibat dibunuh. Sebelum dihabisi, korban kemungkinan diikat dan mulutnya dilakban.
“Betul, kemungkinan besar korban ini dibunuh. Karena kita juga menemukan lakban dan tali di sekitar kerangka tersebut,” kata Kapolsek AKP Suwondo, saat dikonfirmasi Minggu (3/5) malam.
Peristiwa yang menimpa korban diperkirakan kepolisian sekitar dua bulan lalu. Daging korban cepat habis karena kemungkinan besar binatang hutan ikut memakannya.
“Belum lama, paling dua bulanan sebelum ditemukan,” ucapnya.
MUARABULIAN – Tengkorak dan kerangka manusia ditemukan di kebun milik warga RT 02 Lorong Ilo, Dusun Simpang Kilangan, Kecamatan Muarabulian,
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya