Istri Bayar Tunggakan Pajak Rp 326 Juta, Suami Dilepas

Istri Bayar Tunggakan Pajak Rp 326 Juta, Suami Dilepas
Istri Bayar Tunggakan Pajak Rp 326 Juta, Suami Dilepas

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 21 April lalu melepaskan penunggak pajak berinisial ZS dari Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur. ZS dibebaskan karena telah melunasi tunggakannya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama, suami wajib pajak tersebut telah melunasi tunggakan dan biaya penagihan pajaknya.

"Tunggakan pajaknya sebesar Rp 325.586.440 dan biaya penagihan pajak sebesar Rp 13.393.000. Dua-duanya sudah dilunasi," kata Mekar, Senin (4/5).

Selain membebaskan ZS, DJP juga melakukan pencabutan atas pemblokiran rekening bank yang bersangkutan. Sebelumnya, pada 2 April 2015, DJP melalui KPP Pratama Jogjakarta, telah melakukan pemblokiran rekening bank secara nasional atas nama ZS.

Mekar memaparkan, pelepasan ZS tersebut telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003. Isinya, mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penyanderaan dan pemberian rehabilitasi nama baik penanggung pajak yang disandera.

Penanggung pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

"Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata iktikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif dengan pencegahan atau pun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh wajib pajak," paparnya.

Sebagai informasi, ZS adalah penanggung pajak CV GSP yang terdaftar di KPP Pratama Jogjakarta. Karena menunggak pajak sebesar Rp 326 juta, DJP menyandera ZS di Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur tanggal 21 April 2015 yang lalu. (ken/fal)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 21 April lalu melepaskan penunggak pajak berinisial ZS dari Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News