Fatwa MA Dinilai Paling Sakti Atasi Polemik PKPU

Fatwa MA Dinilai Paling Sakti Atasi Polemik PKPU
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy . Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai fatwa Mahkamah Agung paling jitu untuk mengatasi polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan.

Langkah tersebut sesuai dengan salah satu kesimpulan rapat pimpinan DPR dengan KPU, Senin (4/5) malam di gedung DPR, yang menghasilkan tiga kesepakatan.

Dua di antaranya, DPR berinisiatif menyiapkan revisi UU No 2 tahun 2011 tentang parpol dan revisi UU 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, agar persoalan di belakang hari berkenaan partai yang masih berkonflik, ada payungnya.

Kemudian, DPR akan konsultasi ke MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari jalan keluar tehadap persoalan ini.

"Saya sepakat harus ada jalan keluar terhadap perbedaan pendapat antara KPU dan DPR. Keinginan idealnya tidak mengaggu agenda pilkada serentak, maka fatwa MA menjadi formula yang praktis, cepat, paling sakti," kata Lukman Edy di Jakarta, Selasa (5/5).

Diketahui rekomendasi Panja Pilkada yang ditolak KPU adalah pasal yang mengatur "keputusan pengadilan terakhir" digunakan KPU dalam mengakui pengurus parpol bersengketa yang berhak mengusung calon di pilkada serentak Desember 2015.

KPU menolak rekomendasi Panja Pilkada ini karena menilai ketentuan  tersebut bertentangan dengan UU Parpol. Dalam UU parpol, untuk menentukan kepengurusan sah dari partai bersengketa yang boleh ikut pilkada mengacu pada SK Menkum HAM.

"Oleh sebab itu, pimpinan DPR harus bertanya dan minta fatwa ke MA, apakah rekomendasi Panja bertentangan dengan UU parpol dengan konsekuneis, kalau MA menyatakan bertentangan dengan UU Parpol, maka komisi II dan DPR harus legowo menerima pendapat itu," jelasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai fatwa Mahkamah Agung paling jitu untuk mengatasi polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News