Komjen Buwas: Apa Untungnya Mengkriminalisasi Novel?

Komjen Buwas: Apa Untungnya Mengkriminalisasi Novel?
Novel Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Komisaris Polisi (Purn) Novel Baswedan.

Dia mengatakan, tidak ada untungnya Polri mengkriminalisasi mantan Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Bengkulu, itu dalam kasus dugaan penganiayaan atau penembakan terhadap pencuri sarang burung walet 2004 di Bengkulu.

Menurutnya, Bareskrim bekerja profesional dan ada bukti-bukti dalam menjerat Novel sebagai tersangka. Dia menegaskan, tidak ada kriminalisasi. "Oh tidaklah. Saya berkali-kali membuktikan, tidaklah. Kami, polisi apalagi Bareskrim apa sih untungnya mengkriminalisasi?" kata pria yang karib disapa Buwas ini di Mabes Polri, Selasa (5/5).

Komjen Buwas: Apa Untungnya Mengkriminalisasi Novel?

Komjen Buwas. Foto: dok/JPNN

Mantan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo itu pun menantang Novel untuk membuktikannya di sidang praperadilan nanti.  Sebab, tegas dia, kasus ini memang benar-benar ada. Alat buktinya maupun korbannya juga ada. "Kita siap menghadapi. Nanti dibuktikan di pengadilan dan jangan berandai-andai," ujar jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1984 ini.

Menurut Buwas, tidak ada penghentian terhadap penyidikan kasus Novel. Yang ada hanya penangguhan penahanan saja, sedangkan prosesnya tetap berlanjut. "Penegakan hukum tidak boleh dihenti-hentikan begitu," kata mantan Kepala Pusat Pengamanan Internal Polri ini.

Kasus Novel mencuat pada 2012, ketika KPK menetapkan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi. Saat itu, Novel hendak ditangkap. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu memerintahkan menangguhkan proses penyidikan kasus tersebut. Kasus itu pun tertunda. 

JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News