Penundaan Eksekusi Mary Jane Bukan Karena Intervensi

Penundaan Eksekusi Mary Jane Bukan Karena Intervensi
Penundaan Eksekusi Mary Jane Bukan Karena Intervensi

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menyatakan dukungannya atas tindakan Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi mati terhadap warga negara asing terpidana kasus narkoba. Selain itu politisi Partai Golkar itu juga mendukung keputusan Jaksa Agung untuk menunda eksekusi mati Mary Jane Veloso.

Menurutnya pemerintah sudah memberikan semua hak yang dimiliki oleh semua terpidana mati yang telah dieksekusi, dalam memperoleh keadilan pada semua tingkatan. Hak itu termasuk mengajukan grasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Tentu apabila semua prosedur hukum itu telah ditempuh, maka status hukumnya menjadi berkekuatan hukum tetap," jelas Novanto di Jakarta, Selasa (5/5).

Sedangkan dalam kasus Mary Jane, Novanto menyebut di menit-menit terakhir menjelang eksekusi, ternyata ada temuan baru. Yakni penyerahan diri orang yang disangka menjebak Mary Jane terkait narkoba. Sehingga dia memuji langkah pemerintah menunda eksekusi terhadap Mary Jane.

"Tentu ini harus diproses agar diperoleh keadilan.Saya selaku ketua DPR mendukung langkah tegas Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Jokowi yang begitu tegas dalam menegakkan hukum. Juga kepada Jaksa Agung yang tegas mengambil tindakan apapun," jelasnya.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait, juga menyatakan dukungan kepada Prasetyo yang menunda eksekusi mati Mary Jane. Menurutnya, salah kaprah bila menganggap penundaan itu akibat tekanan dari pemerintah Filipina.

"Filipina bukan negara adikuasa. Jadi saya kira tak tepat bila dikatakan negara itu bisa menekan (intervensi) Indonesia. Bagi saya, Jaksa Agung sudah bekerja profesional. Sebab penundaan memang karena ada ditemukan fakta baru, masalah hukum baru di Filipina," jelas Ara, sapaan akrab Maruarar. (fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menyatakan dukungannya atas tindakan Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi mati terhadap warga negara asing terpidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News