Belum Laporkan Keuangan, Kemenhub Cabut Izin Maskapai

Belum Laporkan Keuangan, Kemenhub Cabut Izin Maskapai
Belum Laporkan Keuangan, Kemenhub Cabut Izin Maskapai

jpnn.com - JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo mengatakan, dari 69 izin terbang yang dimiliki maskapai penerbangan di Indonesia, ada tiga perusahaan yang tidak menyampaikan laporan keuangan. Tiga maskapai tersebut yakni PT Nusantara Buana Air, PT Republik Ekspress dan PT Hevilift Aviation Indonesia‎.

"Ada tiga maskapai yang belum menyampaikan laporan keuangan ataupun memberikan surat keterangan dari kantor akuntan publik. Itu dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal," ungkap Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5).

Dari ketiga maskapai tersebut, pihaknya telah mencabut izin terbang PT Republik Ekspress lantaran sudah tidak ada kegiatan dari maskapai itu. "Kami sudah cabut pada 4 Mei 2015 karena sudah tidak ada kegiatan kurang lebih satu tahun dan tidak melaporkan laporan keuangannya," ujar Surprasetyo.

Sementara, PT Nusantara Buana Air dan PT Hevilift Aviation Indonesia meminta keringanan laporan keuangan sampai Desember 2015.‎ Hanya saja, persyaratan tersebut ditolak Suprasetyo.

Sementara itu, dari total 50 maskapai penerbangan tidak berjadwal, sebanyak 29 maskapai sudah menyampaikan laporan keuangannya. Sedangkan 18 maskapai lainnya masih dalam proses audit.

Kemenhub memberi keringanan dengan menetapkan batas maksimal penyampaian laporan hingga akhir Juni 2015. "Kami berikan keringanan dengan catatan melampirkan surat keterangan dari Lembaga Akuntan yang terdaftar," tegas Surprasetyo. (chi/jpnn)

 

 

JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo mengatakan, dari 69 izin terbang yang dimiliki maskapai penerbangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News