Setelah Tujuh Jam Digarap KPK, Hadi Poernomo Bungkam

Setelah Tujuh Jam Digarap KPK, Hadi Poernomo Bungkam
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/5). Hadi Poernomo diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kasus pajak Bank BCA. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jendral Pajak Hadi Poernomo kembali bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan pajak Bank BCA.

Hadi telah berada di KPK sejak pukul 09.30 WIB. Dia baru meninggalkan gedung di bilangan Jalan Rasuna Said , Jakarta Selatan itu pukul 17.20 WIB. Namun, dia menolak menjawab pertanyaan awak media yang menunggu di halaman gedung KPK.

"Mohon maaf tanya ke penyidik saja," singkatnya usai menjalani pemeriksaan, Selasa (5/5).

Meski berkali-kali didesak mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu tetap bungkam. Dia langsung bergegas menuju mobil yang hendak membawanya pergi dari gedung KPK.

"Tanya ke penyidik saja ya," tandas Hadi yang datang mengenakan jaket dan kopiah hitam.

Selain Hadi, hari ini penyidik KPK juga memeriksa Presiden Komisaris PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk. Richard Rachmadi Wiriahardja, serta dua orang dari pihak swasta bernama Triawan Salim dan Tuti Permana Putriana. Ketiganya berstatus saksi dalam kasus Hadi.

KPK sendiri menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka sejak 21 April 2014. Hadi diduga mengubah keputusan terkait permohonan keberatan pajak BCA. Kerugian negara akibat tindakannya ditaksir bernilai Rp 375 miliar.

KPK menjerat Hadi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Direktur Jendral Pajak Hadi Poernomo kembali bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News