Rapat di Luar Kantor, Silakan Instansi Bikin Aturan Sendiri
jpnn.com - JAKARTA--Penyelenggaraan rapat instansi pemerintah di luar kantor memerlukan aturan yang baku.
Karena itu, menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, masing-masing instansi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu menyusun petunjuk teknis serta Standar Operation Prosedur (SOP).
Dijelaskan, Juknis dan SOP itu merupakan amanat Permen Peraturan MenPAN-RB No. 6/2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur.
“Pejabat daerah dapat menentukan sendiri apa yang boleh dan tidak boleh melakukan rapat di luar kantor. Berdasarkan PermenPAN-RB No.6 Tahun 2015, silakan membuat peraturan sendiri yang mengatur tata kelola penyelengaraan rapat di luar kantor,” jelas Atmaji.
Ditambahkan mantan pejabat Bappenas ini, rapat boleh dilakukan di luar kantor, asal materi dari pertemuan tersebut tidak bersifat rutin seperti pembahasan TOR, RKAKL dan lain sebagainya. Selain itu, materi harus bersifat strategis. (esy/jpnn)
JAKARTA--Penyelenggaraan rapat instansi pemerintah di luar kantor memerlukan aturan yang baku. Karena itu, menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat