Jambret di 12 TKP Mawanto Divonis Delapan Bulan
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Marwanto, terdakwa tindak pidana penjambretan, divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (5/5). Selain vonis tersebut, terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Jalannya sidang vonis tersebut dipimpin majelis hakim Dame Parulian Pandiangan, didampingi dua hakim anggota yakni Sugeng Sudrajat dan Iwan Irawan.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Zaldi Akri yang menuntut satu tahun penjara.
Majelis hakim menilai Marwanto terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan berupa pencurian. Sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Namun, sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dulu membacakan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
"Hal memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terutama ibu - ibu pengendara motor. Sedangkan hal meringkan karena terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan, belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya," ujar Dame Parulian.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU menerima vonis yang dijatuhi majelis hakim. Sementara barang bukti yang dihadirkan ke dalam sidang, dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, terdakwa telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 12 kali. Dan pada saat ditangkap Polisi pada, Rabu (21/1) lalu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah diperlihatkan barang bukti yang berkaitan dengan korbannya baru dia mengaku.
Selain itu, uang hasil tindak kejahatan yang dilakukannya di pergunakan untuk bermain judi. Sebelum tertangkap terdakwa pernah melarikan diri selama empat bulan ke Malaysia. Begitu pulang dia pun langsung ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang.(cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Marwanto, terdakwa tindak pidana penjambretan, divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura