Mendagri Khawatir Revisi UU Pilkada Bikin Gaduh

Mendagri Khawatir Revisi UU Pilkada Bikin Gaduh
Mendagri, Tjahjo Kumolo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo khawatir, merevisi kembali Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, akan menimbulkan kegaduhan politik baru.

"Merevisi undang-undang dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi semua pihak khususnya KPU, terkait padatnya pentahapan pilkada serentak yang harus tepat waktu," ujarnya, Rabu (6/5).

Tjahjo mengungkapkan pandangannya mengingat tahapan pilkada serentak di 269 daerah, sudah dimulai sejak 17 April lalu. Bahkan KPU telah menetapkan pendaftaran calon kepala daerah 26-28 Juli mendatang. Karena sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015, pemungutan suara harus dilaksanakan 9 Desember mendatang.

Alasan lain, pada awal pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pilkada, pemerintah menurut Tjahjo, setuju dan mendukung usul komisi II DPR untuk adanya beberapa point revisi yang salah satunya penguatan KPU dan Bawaslu.

Karena itu ketika kemudian penyelenggara pemilu menetapkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman pelaksanaan pilkada, semua pihak harus menghormatinya.

"Peraturan KPU harus dijaga kemandirian dan hak KPU. Apapun peraturan yang disusun KPU, pada dasar pokok adalah undang-undang dan KPU saya kira paham tidak akan menyusun peraturan yang bertentangan dengan undang-undang," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota DPR meminta kembali dilakukan revisi terhadap UU Pilkada, demi mengakomodasi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar bisa ikut mengusung calon pada penyelenggaraan pilkada.

Kedua parpol saat ini diketahui tengah bersengketa di internal masing-masing. Penyelenggara pemilu dalam PKPU tentang Pencalonan Kada mengatur, hanya akan menerima pendaftaran calon kada dari pengurus parpol yang mengantongi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(gir/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo khawatir, merevisi kembali Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News