Novel Baswedan Ngadu ke Ombudsman

Novel Baswedan Ngadu ke Ombudsman
Novel Baswedan (kemeja putih) saat di kantor Ombudsman. FOTO Gilang/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bersama tim penasihat hukum melaporkan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ke Ombudsman RI, Rabu (6/5). Maladministrasi ini terjadi pada saat Bareskrim melakukan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan rumah. 

Pembahasan laporan yang diadukan Novel bersama dengan penasihat hukumnya dilakukan secara tertutup. Ini merupakan keputusan bersama antara pihak Ombudsman dengan tim penasihat hukum Novel.

"‎Kami sepakat pelaporan dilakukan secara internal, tertutup dulu," kata Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Ombudsman RI Budi Santoso‎ ‎di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5).

Budi menyatakan, setelah dilakukan pembahasan laporan dari Novel dan tim penasihat hukumnya, hasilnya akan disampaikan kepada wartawan. "Setelah selesai, baru kami gelar pertemuan dengan teman-teman," ucapnya.

Novel tiba sekitar pukul 11.11 WIB dengan didampingi oleh tim penasihat hukum. Di antaranya adalah Muji Kartika Rahayu dan Asfinawati. Novel yang mengenakan kemeja putih dengan motif garis-garis tidak memberikan komentar apapun. 

Seperti diketahui, Novel pernah bertugas di Polres Bengkulu pada 1995-2005. Hingga menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004. Saat itu, Novel terlibat kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Salah seorang di antara enam tersangka itu akhirnya tewas. 

Dalam kasus itu, Polres Bengkulu telah menetapkan Novel sebagai tersangka.‎ Kasus ini sempat diminta ditunda pada era pemerintahan Susilo Bambang‎ Yudhoyono. Kasus ini kembali diusut ketika hubungan KPK dan Polri memanas pasca penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.

Novel diciduk penyidik Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia sempat dijebloskan ke sel tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, sebelum akhirnya ditangguhkan penahanannya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bersama tim penasihat hukum melaporkan maladministrasi yang dilakukan oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News