Cara Fuad Amin Menyamarkan Uang, Pegawai Bank yang Datang ke Rumahnya

Cara Fuad Amin Menyamarkan Uang, Pegawai Bank yang Datang ke Rumahnya
Fuad Amin Imron. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini (7/5) Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan akan menyidangkan perkara Fuad Amin Imron.

Dalam surat dakwaan jaksa, terungkap fantastisnya pencucian uang yang dilakukan Fuad. Untuk membayar premi asuransi saja, Fuad mengucurkan uang Rp 11 Miliar.
    
Dalam surat dakwaan yang didapat Jawa Pos (induk JPNN), Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Yang pertama, terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa). Penerimaan itu dikategorikan saat Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan setelah menjadi Ketua DPRD Bangkalan.
    
Dakwaan terkait pasal-pasal korupsi itu hanya 47 halaman dari total keseluruhan 203 halaman. Halaman lainnya menguraikan pasal pencucian uang (dakwaan kedua dan ketiga). Pada dakwaan kedua, jaksa KPK menjerat Fuad dengan pasal 3 UU No 8 / 2010.
    
Sedangkan pada dakwaan ketiga, KPK coba memperdalam pencucian uang Fuad sebelum tahun 2010. Sebab pasal yang digunakan pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 / 2002. Pada dakwaan kedua dan ketiga itu, jaksa menguraikan berbagai uang yang coba disamarkan Fuad. Salah satunya upaya menempatkan uang lewat sejumlah rekening.
    
Total uang dalam rekening yang ditemukan KPK berjumlah Rp 140.638.224.392,12 dan USD 510.246. Uang itu antara lain tersimpan dalam empat rekening atas nama Fuad dengan identitas berbeda. Antara lain, rekening dengan nama R. KH Fuad Amin, H. Fuad Amin, KH. Fuad Amin dan Fuad Amin.
      
"Nama dalam rekening bisa berbeda karena Fuad Amin mempunyai KTP dan SIM dengan nama yang berbeda pula," urai jaksa dalam dakwaan KPK.
      
Cara Fuad Amin menyamarkan uangnya lewat rekening atas nama orang lain cukup unik. Dia memanggil pegawai bank ke rumahnya. Di rumah itu ada orang yang KTP-nya siap dipinjam untuk membuka rekening baru.

Setelah memanfatkan identitas orang bersangkutan digunakan, buku tabungan dan ATM sepenuhnya dikuasai Fuad. Kebanyakan mereka yang namanya digunakan merupakan mantan ajudan dan kolega Fuad. (gun)

 

JAKARTA - Hari ini (7/5) Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan akan menyidangkan perkara Fuad Amin Imron. Dalam surat dakwaan jaksa, terungkap fantastisnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News