Revisi UU Parpol dan Pilkada Akan Jadi Tertawaan Rakyat

Revisi UU Parpol dan Pilkada Akan Jadi Tertawaan Rakyat
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan partainya belum menentukan sikap soal keinginan sejumlah pimpinan DPR merevisi UU Partai Politik dan UU Pilkada karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, dia menganggap DPR akan menjadi bahan tertawaan rakyat.

"Pertama kalau dari konten tentu kami tunggu dulu. Apa yang mau menjadi RUU (revisi). Tapi kalau secara umum, ini akan jadi bahan tertawaan rakyat," ujar Arsul saat dihubungi Kamis (7/5).

Betapa tidak, tahun ini paripurna DPR telah menetapkan 36 RUU masuk dalam prioritas program legislasi nasional (Prolegnas). Namun belum ada satu pun yang dimulai pembahasannya. Sehingga akan aneh kalau tiba-tiba RUU yang tak masuk prolegnas malah didahulukan.

"Karena kerja legislasi lain yang sudah ditetapkan dalam RUU prolegnas saja belum ada dimulai. Kok tiba-tiba ada RUU yang katakanlah yang hanya menyangkut dua partai mau diprioritaskan," ulas Jubir DPP PPP DPR ini.

Dia juga mengingatkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan, pengajuan RUU itu diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Di sana diatur, pengajuan RUU di luar prolegnas itu hanya dimungkinkan  kalau ada kepentingan nasional yang mendesak.

"Nah kalau UU pilkada mau diubah gara-gara Golkar dan PPP, itu bukan kepentingan nasional, hanya kepentingan Golkar dan kepentingan PPP. Walau tidak direvisi pun kan pilkada bisa berlangsung karena masih banyak partai," tegasnya.

Kalaupun revisi ini tetap dipaksakan, maka Arsul menilai harus ada jaminan selesai sebelum Juli karena pendaftaran calon sudah ditetapkan KPU tanggal 28-28 Juli 2015. Karenanya dia khawatir DPR akan semakin jadi bahan tertawaan rakyat.(fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan partainya belum menentukan sikap soal keinginan sejumlah pimpinan DPR


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News