Polisi Kantongi Nama 200 PSK RA, Hhmm..Mayoritas Selebriti

Polisi Kantongi Nama 200 PSK RA, Hhmm..Mayoritas Selebriti
Mucikari RA , terancam penjara 16 bulan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis AA, terus digarap polisi. Tim penyidik Polres Jakarta Selatan mencecar mucikari RA, untuk mengungkap siapa saja artis yang pernah ”dijualnya” sebagai wanita pengibur.

Selain itu, dari grup blackberry messenger (BBM) maupun grup media sosial whatsapp yang dibuat RA, terungkap juga nomor pin BB dari 200 wanita molek dari berbagai kalangan sosial. Mulai artis, foto model, mahasiswi, karyawati, wiraswasta, dan ibu rumah tangga biasa. 

Karena itu polisi segera memanggil mereka untuk dimintakan keterangannya sebagai saksi. ”Gak semuanya (200 wanita) akan dipanggil dan diperiksa. Paling hanya puluhan, nama-namanya sudah ada. Mereka juga masih diperiksa sebatas saksi, karena harus dipelajari dulu apakah mereka pelaku prostitusi atau hanya korban,” terang Kasat Reskim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru di Mapolres Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Indopos, Senin (11/5).

Selain wanita yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK), pihaknya juga akan memanggil para pelanggan dari wanita-wanita tersebut. Namun lagi-lagi masih sebatas saksi. Sebab, pelanggan akan dimintakan keterangannya untuk memastikan bahwa RA memang mucikari dari bisnis pelacuran kelas kakap ini.

Terkait 200 nama-nama pelacur di ponsel RA, Kanit 1 Reskrimum l Polres Jakarta Selatan AKP Joynaldo mengungkap mereka rata-rata pesohor. Bahkan untuk menelusuri biodata mereka kata Joynaldo cukup membrowsingnya di google. 

Ironisnya, artis-artis yang melacur itu pun menjual tubuhnya tak hanya dari satu germo seperti RA, tapi menggunakan jasa perantaranya dengan beberapa germo sekaligus. (ind/ibl)


JAKARTA - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis AA, terus digarap polisi. Tim penyidik Polres Jakarta Selatan mencecar mucikari RA, untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News