Ingat! Setelah 23 Mei Dilarang Mutasi
jpnn.com - SAMARINDA - Para pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda sepertinya bisa bernafas lega setelah 23 Mei. Karena setelah tanggal tersebut, dipastikan tidak boleh lagi ada kebijakan mutasi pejabat.
Dengan demikian, para pejabat yang saat ini berada di posisi nyaman dipastikan bisa tenang.
Larangan untuk melakukan mutasi di atas 23 Mei ini sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Di dalamnya menyebutkan, kandidat incumbent (petahana) hanya boleh melakukan mutasi pejabat paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Setelah itu, tidak boleh lagi melakukan mutasi sama sekali. Sementara masa jabatan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dan Wakil Wali Kota (Wawali) Nusyirwan Ismail berakhir 23 November mendatang.
Ketua KPU Kota Samarinda Ramaon Dearnov Saragih mengakui hal tersebut dan sudah mengkomunikasikannya dengan Jaang. "Sudah kami komunikasikan, sehingga tidak ada masalah lagi," ucapnya.
Menurutnya, aturan tersebut sudah sah, sehingga mutlak dan harus diberlakukan. Karena jika tidak, akan berimbas pada nasib kandidat petahana sendiri.
"Karena jika masa jabatannya kurang dari enam bulan dan masih lakukan mutasi, maka akan ada sanksinya. KPU bisa saja menolak pendaftaran kandidat incumbent," ungkap Ramaon. (yes/nin)
SAMARINDA - Para pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda sepertinya bisa bernafas lega setelah 23 Mei. Karena setelah tanggal tersebut, dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pj Gubernur Agus Fatoni Resmi Lantik Sandi Fahlepi sebagai Pj Bupati Muba, Ini Pesannya
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Membanggakan, Aurellie Harumkan Indonesia Lewat Kompetisi Sanremo Junior di Italia
- Ruko Mampang yang Menewaskan 7 Orang Tak Punya Pintu Darurat
- 2 Juta Lebih Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera Selama Angkutan Lebaran 2024