Sudah Punya e-KTP, WNA Tetap Terancam Deportasi

Sudah Punya e-KTP, WNA Tetap Terancam Deportasi
Sudah Punya e-KTP, WNA Tetap Terancam Deportasi

jpnn.com - KOTAMOBAGU - Robi Fransisko (34) , Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Klas IIIA Kotamobagu, belum lama ini.

Robi belakangan diketahui sudah menetap di Desa Loyow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Sudah menetap di Indonesia sejak 2003, kini Robi sudah memiliki istri Winda Mamonto dan dikaruniai dua orang anak. Bahkan, meski masih berstatus sebagai WNA, Robi sudah mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Dari pengakuan Robi, pada 2003 silam dirinya bersama 15 rekan senegaranya tiba di Manado dan bekerja sebagai penambang di Tatelu, Manado. Selang beberapa tahun, pindah bekerja tambang di daerah boltim. "Sudah 13 tahun saya berada di Indonesia," tutur Robi.

Istri Robi, Wenda Mamonto, mengharapkan proses perpindahan kewarganegaraan suaminya bisa dimudahkan. Ia minta pemerintah tidak mendeportasi suaminya dengan alasan telah memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

"Kalau suami saya dideportasi atau di cekal masuk ke Indonesia, bagaimana nasib saya dan kedua anak saya. Siapa yang harus kasih makan?"  keluhnya.

Terpisah, Kepala Imingrasi Klas IIIA Arthur L Mawikere menyebutkan, pihaknya tetap melakukan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, paspor yang dimiliki bersangkutan telah lama habis masa berlakunya.

"Ya, negara kita kan negara hukum. Merujuk hal tersebut penindakan harus dideportasi ke negara asal atau pencekalan," sebutnya. (*/fir/sam/jpnn)

KOTAMOBAGU - Robi Fransisko (34) , Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Klas IIIA Kotamobagu, belum lama ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News