Perumusan Tiga Aturan soal Aceh Sudah Kelar

Perumusan Tiga Aturan soal Aceh Sudah Kelar
Ferry Mursidan Baldan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursidan Baldan mengatakan, pembahasan tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah rampung. Saat ini hanya tinggal menunggu sedikit revisi. Karena itu mudah-mudahan dalam waktu dekat pemberlakuannya sudah dapat dilaksanakan seutuhnya.

“Untuk Aceh (pembahasan tiga aturan,red) sudah selesai. Kemarin itu kan sudah ada pertemuan antara pemerintah pusat yang dipimpin Wakil Presiden dengan Pemerintah Provinsi Aceh. Sudah ada kalimat hanya sedikit revisi, jadi sebenarya tidak ada masalah prinsip lagi,” ujar Ferry di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, tiga aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 hingga saat ini belum dapat diberlakukan. Pasalnya, sejak perjanjian Helsinski, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan di Aceh, masih terus tarik ulur terkait pasal-pasal yang dimuat dalam tiga aturan tersebut.

Masing-masing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Minyak dan Gas (Migas) lepas pantai, RPP Kewenangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh.

Saat ditanya ke Ferry, bagaimana dengan masalah pertanahan, menteri yang juga politikus Partai NasDem ini kembali menegaskan, juga sudah tidak ada masalah. Termasuk penempatan Kepala Badan Pertanahan di Aceh nantinya.

Menurutnya, mekanisme pengangkatan akan mengacu seperti pola pengangkatan pejabat lain pada umumnya. Bahwa Gubernur Aceh yang mengusulkan, kemudian Ferry selaku Kepala BPN akan menyetujui.

“Untuk BPN enggak ada masalah. Saya menegaskan, untuk kepala badan pertanahan di Aceh, nanti diusulkan oleh gubernur. Saya hanya menyetujui. Gampang, jadi enggak ada masalah lagi,” ujarnya.

Sebelumnya Ferry juga mengatakan, desentralisasi kewenangan di bidang pertanahan di Aceh  merupakan amanah otonomi khusus Aceh. Artinya, dengan desentralisasi pertanahan, hak-hak masyarakat Aceh atas tanah tidak akan berkurang sedikitpun dan akan tetap terlindungi sebagaimana amanah konstitusi.

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursidan Baldan mengatakan, pembahasan tiga aturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News