Tak Cukup Bukti, 3 WNA Terdakwa Pencuri Ikan Dibebaskan

Tak Cukup Bukti, 3 WNA Terdakwa Pencuri Ikan Dibebaskan
Tak Cukup Bukti, 3 WNA Terdakwa Pencuri Ikan Dibebaskan

jpnn.com - PALU - Tiga terdakwa warga negara asing (WNA) yang diadili karena kasus dugaan pencurian ikan divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diketuai Agnes Sinaga, menyatakan ketiganya tidak bersalah dan mereka dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Wajah ceria tak bisa disembunyikan tiga Orang Asing tersebut begitu majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti bersalah, dalam sidang pembacaan putusan Rabu (13/5).

Sebelumnya, JPU Samsul Bahri dan Ivonne dari Kejati Sulteng, menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Kemudian, WNA juga diminta membayar denda Rp 2 miliar, subsidair enam bulan penjara.
 
“Ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum, serta nama baiknya dipulihkan,”baca Agnes Sinaga selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota David Porajow dan I Dewa Gede Budhi Asmara. 

Tiga terdakwa WNA yaitu Chalie Negrillo Ibajan dan Jessie D Costurico asal Filipina, serta Moh Qhairul Bin Samaluddin WNA asal Malaysia. Ketiganya merupakan nakhoda kapal berbendera Malaysia, yang ditangkap kapal patroli Bea Cukai di Perairan Laut Sulawesi. 

WNA ditangkap bersama beberapa orang ABK pada 18 Maret 2015, sekitar pukul 22.30 wita. Penangkapan ikan yang dilakukan WNA di perairan laut Sulawesi pada koordinat 03’ 35’ 00 U – 119’ 26’ 00 T (zona ekonomi eksklusif Indonesia), tidak bisa dibuktikan. 

Apalagi bukti berupa video rekaman penangkapan tidak bisa disediakan JPU maupun pihak Bea Cukai. Karena, bukti video atau handycam sangat menentukan pembuktian, apakah ketiga WNA beroperasi di wilayah laut Indonesia atau tidak.   

Selain dibebaskan dari tuntutan hukum, barang bukti seperti kapal Barakah 3, Barakah 5, Barakah 6, lampu sorot dan GPS, alat tangkap pancing ulur, dikembalikan kepada terdakwa atau perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Penasehat hukum WNA, Amerullah, ditemui usai sidang menyatakan kegembiraannya atas putusan kliennya. Menurut dia, sesuai fakta persidangan yang diperkuat dengan bukti-bukti serta keterangan saksi, tiga WNA tidak terbukti melakukan tindak pidana illegal fishing. 

PALU - Tiga terdakwa warga negara asing (WNA) yang diadili karena kasus dugaan pencurian ikan divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News