Penari Perut Asal Maroko Terjaring Razia Bersama 24 WNA

Penari Perut Asal Maroko Terjaring Razia Bersama 24 WNA
Penari Perut Asal Maroko Terjaring Razia Bersama 24 WNA

jpnn.com - SUKABUMI - Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menjaring sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi Bhumi Pura Wira Wibawa yang dilaksanakan selama satu pekan, 4 hingga 11 Mei. Dari 24 WNA tersebut, terdapat dua orang perempuan warga negara Maroko yang diduga menjadi pelaku prostitusi di Kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar, diamankannya dua orang warga Maroko itu bermula dari laporan jajaran Polsek Pacet di Cipanas Kabupaten Cianjur, yang menginformasikan terjadi dugaan perusakan yang dilakukan warga asing. "Mendengar kabar tersebut, kami langsung turunkan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menuju Cipanas untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.

Filianto mengungkapkan, keributan tersebut dipicu tindak kekerasan yang dilakukan warga negara Arab Saudi kepada dua perempuan Maroko yang merupakan penari perut.
"Dari keterangan warga Maroko itu,  bahwa keduanya di-booking untuk menemani dua orang warga negara Arab Saudi yang sudah berusia lanjut. Mereka disuruh untuk menari, namun ternyata tak dibayar. Ketika diajak minum, kedua perempuan warga Maroko ini menolak. Akhirnya terjadi dugaan tindak kekerasan terhadap dua orang warga Maroko tersebut," katanya.

Kekerasan yang diterima kedua wanita itu berupa cekikan oleh warga Arab. Tapi keduanya malah dilaporkan oleh orang Arab itu ke polisi. "Kalau mendengar keterangan bersangkutan, keduanya merupakan korban. Tapi kita masih terus gali informasinya. Saat ini kedua warga Maroko itu kami amankan sementara," imbuh Filianto.

Sementara itu, 24 orang warga asing yang kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. WNA tersebut berasal dari China (Tiongkok) sebanyak 14 orang, Korea Selatan sebanyak empat orang, Malaysia dua orang, India sebanyak satu orang, Maroko sebanyak dua orang, dan satu orang warga Mesir.

"Pelanggaran keimigrasiannya berupa penyalahgunaan izin tinggal, kesalahan administrasi dalam permohonan izin tinggal, overstay antara dua sampai tiga tahun, serta perkawinan campur," tegasnya.

Ia menambahkan, teknis operasi pengawasan orang asing itu terbagi menjadi tiga tim. Mereka ditempatkan di wilayah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur. "ini kami lakukan tidak hanya ketika mendapat perintah dari pusat akan tetapi setiap bulan tim ini bergerak sesuai dengan program kerja kita pengawasan warga negara asing," imbuhnya.

 Sementara itu, selama 2014, Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi sudah mendeportasi sekitar 14 orang. Sedangkan pada kuartal pertama terhitung Januari-April 2015, jumlah warga negara asing yang dideportasi lebih dari 20 orang. "Jumlah itu di luar imigran ilegal," katanya. (bal/t/jpnn)


SUKABUMI - Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menjaring sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi Bhumi Pura Wira Wibawa yang dilaksanakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News