Memalukan! Dosen Kampus Muhammadiyah Telantarkan 5 Anak Kandung

Memalukan! Dosen Kampus Muhammadiyah Telantarkan 5 Anak Kandung
Memalukan! Dosen Kampus Muhammadiyah Telantarkan 5 Anak Kandung

jpnn.com - CIBUBUR - Pasangan suami istri, Utomo Permono dan Nurindria harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka penelantaran lima anak kandungnya hingga nyaris sekarat.

Mereka ialah Laras yang berusia sepuluh tahun, Cika (10), Dani (8), Alin (5) Dina (4). Dani adalah bocah laki-laki, sedangkan empat lainnya adalah saudara perempuannya.

Yang lebih memalukan, Utomo merupakan akademisi. Saat ini dia tercatat sebagai dosen aktif Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Muhammadiyah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

”Pasangan suami istri tersebut kami jerat dengan pasal 76 (b) dan pasal 77 (b) undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Kanit I Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Kompol Buddy Towoliu.

Buddy menambahkan, kelima anak mereka kini dalam perlindungan dan perawatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Sedangkan kasusnya ditangani Subdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya,” tegas Buddy.

Dia menambahkan, kondisi kelima anak itu memprihatinkan mereka karena sudah berhari-hari tidak mendapat makan dan minum yang layak dan mencukupi.

Sementara itu, Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penelantaran itu sudah dilakukan kedua pelaku sejak sebulan lalu. “Sekarang kelima anak tersebut kami rawat di sebuah save house (rumah aman),” ujar Niam.

Bentuk penelantaran itu bermacam-macam. DI, misalnya. Dia dilarang tidur di dalam rumah. Alhasil, dia harus tidur di luar rumah. “DI ini juga dilarang bersekolah. Selama sebulan terakhir ini DI tidur berpindah-pindah dari pos satpam di perumahan tersebut hingga di rumah-rumah warga,” ungkap Niam. (ind/one/pojoksatu)

CIBUBUR - Pasangan suami istri, Utomo Permono dan Nurindria harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka penelantaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News