Alamak... Polisi Bekuk Empat Pelaku Narkoba dari Desa Sukarami

Alamak... Polisi Bekuk Empat Pelaku Narkoba dari Desa Sukarami
Alamak... Polisi Bekuk Empat Pelaku Narkoba dari Desa Sukarami

jpnn.com - TAPUNG HULU - Polsek Tapung Hulu kembali meringkus empat tersangka penyalahgunaan  narkotika di dua lokasi, pada Sabtu (16/5) lalu. Empat tersangka yang diamakan yaitu SN alias S dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket kecil dan 1 paket sedang.

Selanjutnya MS alias M dengan barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu dan tiga bungkus kecil daun ganja kering serta seorang tersangka lainnya AS alias R dengan 2 paket kecil sabu-sabu. Sedangkan yang keempat adalah AY alias B dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH, Minggu (17/5) mengatakan penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di KM 65 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu. Sebelumnya jajaran Polsek Tapung Hulu mendapat informasi kalau ditempat tersebut ada beberapa pelaku narkoba. 

Tim Polsek Tapung Hulu langsung turun kelokasi melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaan para tersangka narkoba ini langsung diadakan penggerebekan yang disaksikan oleh pemilik rumah yang disewa para tersangka.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa peralatan penggunaan narkotika serta beberapa benda lain yang berkaitan dengan kasus ini. 

Pada hari yang sama, seorang pelaku narkoba diringkus dalam pelaksanaan razia gabungan Polsek Rayonisasi (Tapung Hulu, Tapung dan Tapung Hilir). Razia yang digelar antisipasi premanisme dan pekat  di KM 73 desa Kusau Makmur tepat didepan Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap AY alias B dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna krem yang disimpan dalam kotak rokok.

"Saat ini semua pelaku sudah diamankan untuk proses yang lebih lanjut," ujarnya.(rdh/jpnn)


TAPUNG HULU - Polsek Tapung Hulu kembali meringkus empat tersangka penyalahgunaan  narkotika di dua lokasi, pada Sabtu (16/5) lalu. Empat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News