PPP Kubu Romi Sudah Pemanasan untuk Hadapi Pilkada

PPP Kubu Romi Sudah Pemanasan untuk Hadapi Pilkada
PPP Kubu Romi Sudah Pemanasan untuk Hadapi Pilkada

jpnn.com - JAKARTA Pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015 semakin dekat. Partai-partai politik terus melakukan konsolidasi menyongsong pesta demokrasi di daerah itu. Termasuk partai yang tengah dilanda sengketa kepengurusan.

PPP kubu M. Romahurmuziy, misalnya, telah menyiapkan juklak (petunjuk pelaksanaan) penetapan pasangan calon kepala daerah. Juklak itu akan dilaksanakan pengurus di tingkat kabupaten/kota, yakni Dewan Pimpinan Daerah ( DPD).

Ketua DPP PPP Rusli Effendi mengungkapkan, pihaknya memang telah mengubah nomenklatur kepengurusan. Sesuai hasil muktamar VIII, kepengurusan PPP di tingkat kabupaten/kota berubah dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menjadi DPD. "Tingkat provinsi tetap DPW (Dewan Pimpinan Wilayah)," ucapnya di kantor DPP PPP kubu Romy di Tebet, Jakarta, Minggu (17/5).

Untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota, lanjut dia, DPD harus menggelar rapat pimpinan daerah (rapimda). Lalu, diajukan ke DPP melalui DPW. Sementara di tingkat provinsi, DPW dianjurkan menggelar rapat pimpinan wilayah (rapimwil) dan langsung diajukan ke DPP.

Selanjutnya, DPP akan melakukan penelitian dan kajian pasangan calon yang akan diusung. "Dengan memperhatikan aspek loyalitas, integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas," tuturnya. 

Rusli menjelaskan, bakal calon kepala daerah yang mendaftar langsung ke DPD, DPW, maupun DPP diikutsertakan dalam proses rapimda maupun rapimwil. "Saat ini sedang berlangsung," ungkapnya. 

Dia menegaskan tidak terpengaruh dengan proses hukum terkait dualisme kepengurusan yang berjalan. Pihaknya tetap melakukan koordinasi internal melalui forum musyawarah wilayah (muswil). Hingga saat ini sudah 27 provinsi menggelar muswil. "Akhir Mei selesai 34 provinsi," katanya. Sementara musyawarah daerah (musda) dilaksanakan enam bulan kemudian.

Rusli yakin PPP hasil muktamar Surabaya sah mengikuti pilkada. Sebab, hasil sidang PTUN Maret lalu mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi, menurut dia, SK Menkum HAM masih berlaku.

JAKARTA – Pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015 semakin dekat. Partai-partai politik terus melakukan konsolidasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News