PPP Romi Anggap Revisi UU Pilkada Hanya Syahwat Politik KMP

PPP Romi Anggap Revisi UU Pilkada Hanya Syahwat Politik KMP
PPP Romi Anggap Revisi UU Pilkada Hanya Syahwat Politik KMP

JAKARTA - Rencana revisi terbatas UU Pilkada dan UU Parpol yang digagas Koalisi Merah Putih (KMP) terus menuai respons negatif. Kali ini penolakan datang dari PPP kubu M Romahurmuziy alias Romi.

Ketua DPP PPP hasil muktamar Surabaya Rusli Effendi mengatakan, revisi terbatas penuh dengan kepentingan politik untuk mengakomodasi kelompok tertentu. Menurutnya, melakukan revisi saat ini sangat tidak tepat. UU Pilkada belum dilaksanakan, namun sudah direvisi hingga empat kali.

"PPP menolak. Itu syahwat politik, tidak memperhatikan rakyat," ujarnya di DPP PPP, Tebet, Jakarta, Minggu (17/5).

Seharusnya, kata Rusli, anggota DPR memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihannya. Bukan menggalang kekuatan dengan melakukan rapat pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg) untuk merencanakan revisi UU Pilkada. "Itu bentuk kepanikan politik," sindirnya.

PPP Romi Anggap Revisi UU Pilkada Hanya Syahwat Politik KMP

Pengurus teras PPP kubu M Romahurmuziy dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (17/5). Foto: Jawa Pos

Dia mengungkapkan bahwa PPP telah melakukan pertemuan dengan partai-partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) minggu lalu. "Solid menolak revisi UU Pilkada," tegasnya.

Bahkan, lanjut dia, penolakan tidak datang dari KIH saja. Namun, sikap serupa datang dari Partai Demokrat yang merupakan partai penyeimbang. "Bahkan, kemarin yang baru melaksanakan kongres tidak sepakat dengan perubahan," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Sekjen PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media, Achmad Baidowi menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada anggota fraksi PPP di komisi II DPR agar menolak rencana revisi tersebut. Baik pada saat konsultasi DPR dengan presiden atau ketika pengambilan keputusan di komisi II.

JAKARTA - Rencana revisi terbatas UU Pilkada dan UU Parpol yang digagas Koalisi Merah Putih (KMP) terus menuai respons negatif. Kali ini penolakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News