Terkait Kasus MV Hai Fa, Pakar Hukum Ini Bilang Harus Hormati Putusan PT Ambon

Terkait Kasus MV Hai Fa, Pakar Hukum Ini Bilang Harus Hormati Putusan PT Ambon
Terkait Kasus MV Hai Fa, Pakar Hukum Ini Bilang Harus Hormati Putusan PT Ambon

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Agustinus Pohan mengatakan pejabat maupun Kejaksaan Agung harus menghormati putusan Pengadilan Tinggi Maluku yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, terkait kasus Kapal MV Hai Fa.
                
"Putusan PT yang menguatkan PN jelas membuktikan putusannya sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika belum puas, bisa kasasi atau revisi UU perikanan," kata dia, Senin (18/5).             
                
Seperti diketahui, PT Maluku telah menguatkan putusan PN Ambon nomor 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.Amb tertanggal 25 Maret 2015 yang menghukum nahkoda kapal berbendera Panama MV. Hai Fa, Zhu Nien Le dengan hukuman denda Rp 200 juta, terkait kasus penangkapan kapal berbendera Panama MV Hai Fa.
                
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lantas keberatan dengan putusan tersebut. Ia pun sempat menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dan profesional. Bahkan,  Kejaksaan Agung juga mengaku masih kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Ambon tersebut.  
                
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan menyebut lembaga peradilan tersebut keliru besar. "Baik PN Ambon dan PT Ambon keliru besar memutus perkara itu.  Karena berdasarkan competensi relatif PN Ambon tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut," kata Jasman di Jakarta, Senin (18/5).
                
Menurut dia, kekeliruan tersebut karena locus delictie berada di wilayah PN Sorong atau Merauke. "Jadi, supaya perkara tersebut tidak berkekuatan hukum tetap maka Jaksa Agung Muda Pidana Umum harus memerintahkan Penuntut Umum untuk Kasasi," katanya.
                
Namun, Agustinus Pohan tak sependapat. Menurut dia, sangat aneh ketika putusan pengadilan sudah ditingkat PT, tapi masih mempersoalkan locus delictie. "Seharusnya Kejaksaan Agung cermat untuk menuding kekeliruan ada di pengadilan. Sekarang penyidiknya siapa? Pelimpahan perkaranya seperti apa sebelum masuk pengadilan," kata Agustinus.
                
Lebih lanjut dia menambahkan,  ketika kasus ini menjadi polemik yang menyebabkan Menteri Susi naik pitam, seharusnya dilihat dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Hukum Indonesia itu jangan disisipi hukum rimba. Jika tuntutan JPU atau putusan pengadilan kurang memuaskan, apakah UU Perikanan yang mengatur hukuman illegal fishing sudah tegas?" kata dia. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Agustinus Pohan mengatakan pejabat maupun Kejaksaan Agung harus menghormati putusan Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News