Napi Narkoba Kabur, Ini Langkah Ditjen PAS

Napi Narkoba Kabur, Ini Langkah Ditjen PAS
Napi Narkoba Kabur, Ini Langkah Ditjen PAS

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) siap menindak tegas sejumlah petugas jika benar terlibat dalam proses kaburnya tahanan narapidana narkoba penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tanjung Gusta Medan, Fahrul Fadli.

Menurut Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kahumas Ditjen PAS), Akbar Hadi Prabowo, sanksi baru akan dijatuhkan setelah proses pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal Fahrul, selesai dilakukan.

“Petugas sudah diperiksa Kepala Lapas. Kalau memang ada kesengajaan akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada,” ujar Akbar kepada JPNN, Selasa (19/5).

Selain pemeriksaan terhadap sejumlah petugas, Kemkumham juga telah melakukan sejumlah langkah-langkah yang diperlukan guna memburu kembali tahanan narkoba tersebut, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Upaya pencarian kami koordinasi dengan berbagai pihak. Kalapas sudah berkoordinasi dengan kepolisian, petugas juga sudah kami sebar guna mencari tahu di mana keberadaan yang bersangkutan. Kami imbau sebaiknya segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Langkah lain, Ditjen PAS menurut Akbar, juga akan mengevaluasi prosedur pengawalan para narapidana, ketika diizinkan berobat keluar dari tahanan.

Menurutnya, peristiwa bermula saat Fahrul mengeluhkan sakit pada Selasa (12/5) lalu. Atas keluhan tersebut pihak Lapas melakukan pemeriksaan. Namun karena peralatan tidak memadai, maka dirujuk untuk ditangani di rumah sakit di luar lapas.

“Akhirnya yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit. Nah dua hari kemudian atau Kamis (14/5), pihak rumah sakit memberitahu kondisi yang bersangkutan sudah membaik. Sehingga memungkinkan untuk dibawa kembali ke Lapas,” ujar Hadi.

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) siap menindak tegas sejumlah petugas jika benar terlibat dalam proses kaburnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News