Parah! Kuliah Beberapa Bulan saja Bisa Kantongi Ijazah S1

Parah! Kuliah Beberapa Bulan saja Bisa Kantongi Ijazah S1
Parah! Kuliah Beberapa Bulan saja Bisa Kantongi Ijazah S1

JAKARTA - Bukan hal mudah untuk mengungkap praktek jual beli ijazah palsu. Sebab secara legal-formal ijazah yang diterbitkan adalah asli. Dikeluarkan oleh perguruan tinggi resmi. Namun proses perkuliahannya yang dimodifikasi.
 
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid menuturkan, motivasi permainan penerbitan ijazah ini mudah ditebak. "Ya jelas (motivasinya, red) karena uang dan orang yang ingin menempuh jalan pintas," katanya kemarin.

Jika Aptisi melihat langsung kenakalan perguruan tinggi untuk urusan ijazah ini, dia menegaskan akang langsung melapor ke Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) serta kepolisian.
 
Mantan rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu menuturkan, ijazah yang bermasalah itu sebenarnya asli. Sangat riskan jika kampus atau oknum didalamnya bermain-main dengan menerbitkan ijazah palsu. Selain itu masyarakat atau korban, tentu tidak mau mendapatkan ijazah palsu padahal sudah mengeluarkan uang cukup besar.
 
Sehingga Edy mengatakan kasus yang tercium Menristekdikti adalah modifikasi atau penyiasatan proses perkuliahan. Misalnya durasi perkuliahan sarjana (S1) yang idealnya delapan semester tetapi bisa disingkat menjadi setahun atau yang beberapa bulan saja.

Selain itu proses pengabdian kepada masyarakat serta penelitian juga tidak dijalankan.
 
Hingga kini dia mengaku masih belum mengetahui secara detail ke-18 kampus swasta yang terindikasi menjual ijazahnya. "Hanya 17 kampus di Jabodetabek dan satu di NTT. Tapi yang NTT jelas Universitas PGRI Kupang," katanya. Dia menegakan kewenangan Aptisi untuk membina anggotanya sangat terbatas.
 
Dia menegaskan Aptisi tidak bisa menjatuhkan sanksi pencabutan izin operasional. Edy berharap kasus ini tidak hanya ramai diawal saja. Tetapi dia berharap kasus ini diselesaikan secara tuntas dan penjatuhan sanksi tegas. Sehingga tidak terulang lagi.
 
Kepala Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramli menegaskan penerbitan ijazah harus melalui proses yang wajar. Mulai dari durasi kuliah dan kegiatan-kegiatan lainnya. "Jangan hanya ijazahnya sah. Tetapi kuliahnya hanya dua kali saja," katanya.

Mansyur berharap pengawasan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) lebih digalakkan lagi. Pengurus kopertis harus memasang radar untuk mendeteksi kampus-kampus yang terindikasi penyimpangan.
 
Terkait dengan legalitas Universitas PGRI Kupang sejatinya berstatus legal atau resmi. Dalam website pangkalan data Pendidikan Tinggi Kemenristek, kampus yang beralamat di Jalan Frans Seda ini aktif. Begitu pula dengan ke-11 program studi (prodi) juga berstatus aktif.
 
Meskipun begitu rasio dosen tetap dengan mahasiswanya sangat jomplang. Seperti di prodi Bimbingan dan Konseling (14 dosen tetap berbanding 1.199 mahasiswa) dan prodi Pendidikan sejarah (22 dosen tetap berbanding 1.842 mahasiswa). Dengan status yang aktif itu, otomatis setiap lembar ijazah yang diterbitkan oleh Universitas PGRI Kupang statusnya resmi atau legal.
 
Ketua Umum PGRI Sulistyo sudah mengklarifikasi Universitas PGRI Kupang, terkait kabar penjualan ijazah itu. Dia mengatakan yang bermasalah sejatinya adalah mantan rektornya.

"Ijazah rektornya bermasalah karena tertipu. Jadi ada satu angkatan mahasiswa di bawah rektor itu yang ijazahnya bermasalah," tandasnya.
 
Sulistyo berharap Kemenristekdikti tidak mencampuradukkan masalah jual beli ijazah palsu. Dia berharap masalah yang dihadapi rektor, jangan sampai berujung pada status legalitas ijazah alumninya.

Sulistyo mengatakan sudah menerjunkan tim dari Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI untuk menyelesaikan dan meluruskan kasus di Universitas PGRI Kupang.
 
Kisruh ijazah alumni di Universitas PGRI Kupang, versi Sulistyo, dipicu persoalan internal. Yakni konflik antara pihak yayasan dengan rektorat. Ujung dari konflik itu, pihak yayasan melaporkan kemana-mana masalah yang ada di lingkungan rektorat. "Sayangnya dalam melaporkan kemana-mana itu datanya sering ngawur," pungkas dia.
 
Sulistyo berharap Kemenristekdikti segera menyelesaikan kasus jual beli ijazah ini. Jika benar ada 18 kampus swasta yang terlibat dalam jual beli ijazah, harus diusut tuntas. Sehingga tidak meresahkan masyarakat. (wan)

 


JAKARTA - Bukan hal mudah untuk mengungkap praktek jual beli ijazah palsu. Sebab secara legal-formal ijazah yang diterbitkan adalah asli. Dikeluarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News