Yakin Revisi UU Pilkada tak Ganggu Tahapan

Yakin Revisi UU Pilkada tak Ganggu Tahapan
Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini niat sebagian anggota DPR mengajukan usul revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, cukup baik.

Karena itu dia yakin revisi tidak akan mengganggu jadwal tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah disepakati bersama untuk dilaksanakan 9 Desember mendatang.

"Saya kira niat DPR baik, dan niatan baik tentu tidak akan menganggu tahapan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Kamis (21/5).

Husni mengutarakan keyakinannya karena hingga saat ini belum ada penundaan tahapan pelaksanaan pilkada yang sudah dimulai sejak 17 April lalu. Menurutnya, penundaan hanya bisa dilakukan jika bencana alam maupun anggaran bagi pelaksanaan pilkada tidak ada.

Terkait masih adanya daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga anggaran pilkada belum dapat digunakan, Husni mengakuinya.

Bahkan dua daerah hingga kini pembahasan anggarannya masih terkendala, yakni Kabupaten Barru dan Pangkajene Kepulauan di Sulawesi Selatan.

"Memang ada daerah-daerah yang NPHD-nya belum ditandatangani, tapi Pemda sudah menjamin, jadi itu juga tidak bisa dipaksakan. Mungkin saja ada agenda bupati sedang di mana, ada juga bupatiya sudah ditahan. Jadi siapa yang tanda tangan. Misalnya Kabupaten Barru dan Pangkajene belum, tapi mungkin saja satu dua hari ini sudah juga," ujar Husni.

Karena itu mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini optimisitis pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan baik. Karena pada intinya, penyelenggara berupaya semaksimal mungkin melakukan tahapan sesuai aturan perundang-undangan dan tepat waktu.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini niat sebagian anggota DPR mengajukan usul revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News