Upayakan Jalan Damai untuk Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Upayakan Jalan Damai untuk Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
Upayakan Jalan Damai untuk Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Polri dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menggelar pertemuan Kamis (21/5) guna membahas penuntasan masalah dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Pertemuan kali ini merupakan yang kedua dan dianggap sudah menunjukkan kemajuan.

"Istimewanya menurut kami dan Komnas HAM sudah ada kemajuan. Kita sudah melangkah pada penyelesaian yang lebih maju," kata Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno usai rapat di Kejagung.

Rapat dihadiri Jaksa Agung M Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Ketua Komnas HAM Nur Kholis, perwakilan Kemenkumham, TNI, serta Ketua Dewan Penasihat Komnas HAM Jimly Asshiddiqie.

Prasetyo menuturkan, semuanya punya tekad dan semangat yang sama untuk mengakhiri beban sejarah masa lalu. Ia menegaskan, tidak ada masa kedaluwarsa dalam penuntasan kasus HAM berat masa lalu.

"Kalau tidak diselesaikan, ini akan menjadi warisan bagi anak cucu kita. Ini yang tidak kita inginkan," ujar Prasetyo.

Menurut dia, dalam pertemuan itu dibicarakan enam kasus HAM berat masa lalu. Namun, kata dia, solusi yang ditawarkan kali ini adalah penyelesaian dengan pendekatan non-yudisial. Sebab, peristiwa-peristiwa itu sudah lama sehingga Komnas HAM kesulitan menyelidiki. Sedangkan kejaksaan juga kesulitan menyidik temuan Komnas HAM terutama dalam mencari barang bukti, saksi maupun tersangka.

"Karena itu supaya perkara ini ada akhir kita tawarkan dengan pendekatan non-yudisial yaitu rekonsiliasi," ungkap Prasetyo.

Sedangkan Nur Kholis menambahkan, dalam rapat ini disepakati tentang pembentukan tim gabungan seperti pernah diusulkan dalam pertemuan pertama. Tim itu terdiri dari unsur Komnas HAM, Polri, kejaksaan, TNI maupun Kemenkumham.

JAKARTA - Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Polri dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menggelar pertemuan Kamis (21/5) guna membahas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News