Kepriben kiye? Ingin Islah tapi Saling Ngotot

Kepriben kiye? Ingin Islah tapi Saling Ngotot
Leo Nababan. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Kedua kubu Partai Golkar yang berseteru sebenarnya sama-sama ingin islah. Hanya saja, hingga kemarin kedua kubu masih ngotot merasa sebagai pihak yang sah. Merasa sebagai pemegang SK menkumham karena masih ada banding ke PT TUN Jakarta, kubu Agung minta kelompok Ical yang bergabung.

Sebaliknya, kubu Ical juga merasa pihak yang kuat secara hukum pascakeluarnya putusan PTUN Jakarta Timir sehingga kubu Agung yang mesti bergabung dalam rangka islah.

Sekjen DPP Golkar kubu Ical, Idrus Marham, mengatakan, putusan PTUN telah membatalkan SK menkumham dan menetapkan pengurus hasil Munas Riau 2009 pimpinan Ical masih berlaku.

Dengan dalih itu, sebagai syarat agar tercapai islah, Idrus menyatakan kubu Ical lah yang berhak menjalankan roda organisasi partai.

"Kami berangkat putusan PTUN. Kalau mereka berangkat dari SK Menkumham sudah tidak tepat karena sudah dibatalkan," ujar Idrus Marham di Senayan, kemarin (21/5).

Politikus asal Makassar itu juga mengaku dirinya bersama Ical telah menemui Jusuf Kalla, pada Selasa (20/5) siang. Dalam acara makan siang itu, menurut Idrus, JK juga mendorong terjadi islah. Rencananya, JK akan mempertemukan kedua kubu pada Jumat atau Sabtu pekan ini.

Terpisah, Juru Bicara kubu Agung, Leo Nababan, menyebut omongan Idrus membolak-balik pikiran. Sudah jelas, kata Leo, ketika masih ada banding terhadap putusan PTUN itu, otomatis SK menkumham masih berlaku.

"Silakan tanya para guru besar hukum tata negara se-Indonesia, sebelum ada putusan incrah, ya SK menkumham itu masih berlaku. Artinya, ibarat mobil, mobil kami yang punya BPKB, kami yang punya SIM, silakan yang lain masuk ke mobil kami, kami yang mengendalikan," ujar Leo kepada JPNN.

JAKARTA - Kedua kubu Partai Golkar yang berseteru sebenarnya sama-sama ingin islah. Hanya saja, hingga kemarin kedua kubu masih ngotot merasa sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News