Mesum, Oknum PNS Dicambuk Tiga Kali

Mesum, Oknum PNS Dicambuk Tiga Kali
Mesum, Oknum PNS Dicambuk Tiga Kali

jpnn.com - GAYO LUES – Zkl (34), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Gayo Lues, dihukum cambuk atas pelanggaran syariat Islam, yakni melakukan khalwat (mesum).  Bersama sembilan terhukum lainnya dicambuk di Lapangan Pancasila, Galus, Kamis (21/5).

Para terhukum pelanggar syariat ini dicambuk dengan jumlah bervariasi yakni tiga, empat, dan ada juga enam kali. Sementara Zkl dihukum cambuk tiga kali.

Sekda Gayo Lues H.Thalib dikonfirmasi terkait PNS kena cambuk, apakah akan dijatuhi sanksi terkait karirnya, mengatakan pihaknya akan melihat dahulu perubahannya.

“Kita akan memantau terus. Tidak menutup kemungkinan bila dia bisa berubah ke arah lebih baik akan kita bina," ujar H Thalib.  

Disebutkan Sekda, ada prosedurnya untuk menghentikan seseorang dari PNS, dan harus melalui beberapa tahapan. “Pertama tentunya surat peringatan beberapa kali. Bila tidak bisa berubah barulah kita proses, dengan sanksi tertinggi dipecat,” jelasnya.

Sementara Kadis Syariat Islam Drs Awaluddin menyebutkan, pada Rabu (27/5) mendatang akan dilaksanakan lagi hukum cambuk. “Soal siapa dan berapa orang kita belum tau. Karena hukum cambuk yang menentukan Makamah Syariah dan pihak kejaksaan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, salah satu pelanggar syariat  Bg (30) usai dicambuk kepada Rakyat Aceh berharap agar hukuman cambuk jangan tebang pilih. ”Hukum cambuk jangan hanya pada kami saja orang kecil saja. Saya harap semua pelanggar syariat Islam dihukum cambuk. Tidak terkecuali PNS ataupun penegak hukum.”

“Kami sudah dikurung dua bulan, dihukum cambuk lagi. Sementara ada oknum PNS bekas pejabat, mesum, tidak dihukum cambuk  bahkan dikurung pun tidak. Saya berharap semua yang pelanggar syariat Islam mendapat perlakukan sama,” tukasnya.  (yud/sam/jpnn)

GAYO LUES – Zkl (34), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Gayo Lues, dihukum cambuk atas pelanggaran syariat Islam, yakni melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News