LPSK Daftarkan Saksi Korban Peserta BPJS Kesehatan

LPSK Daftarkan Saksi Korban Peserta BPJS Kesehatan
LPSK Daftarkan Saksi Korban Peserta BPJS Kesehatan

jpnn.com - JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin hubungan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ya, LPSK mendaftarkan para saksi korban yang dilindunginya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemenuhan bantuan medis para saksi korban bisa maksimal.

Kepala Departemen Rekrutmen Peserta Bukan Penerima Upah pada BPJS Kesehatan Mangisi Raja Simarmata mengatakan, pihaknya sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan LPSK agar para saksi korban tindak pidana dan pelanggaran HAM berat bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Nah, khusus bagi saksi korban dari LPSK, BPJS Kesehatan yang diberikan setingkat kelas I karena mereka tidak termasuk kategori miskin.

Menurut Mangisi, BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial di mana salah satu sifatnya adalah gotong royong. Ada beberapa kelas peserta BPJS Kesehatan. Namun, khusus saksi korban, mereka dianggap sebagai peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja. “Biaya BPJS Kesehatan mereka ditanggung oleh LPSK,” kata Mangisi.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono menambahkan, Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa perlindungan dan layanan bantuan bagi korban disebutkan secara jelas.

Apalagi, kata Teguh, setelah UU No 13 Tahun 2006 itu mengalami revisi menjadi UU No 31 Tahun 2014, maka semakin lengkaplah layanan bantuan dan rehabilitasi bagi para korban tindak pidana. 

Hanya saja, LPSK tidak bisa sendiri dalam memenuhi layanan bantuan bagi para korban. Dibutuhkan peran aktif dan kerja sama dengan instansi dan lembaga terkait lainnya. Salah satunya kerja sama yang digagas bersama BPJS Kesehatan.

Kata Teguh, BPJS Kesehatan yang diberikan kepada korban merupakan penghargaan karena negara dalam hal ini dianggap lalai sehingga ada warga negaranya yang menjadi korban. 

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin hubungan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News