Pengurus Baru BRTI Beri Perhatian Khusus Kasus IM2

Pengurus Baru BRTI Beri Perhatian Khusus Kasus IM2
Pengurus Baru BRTI Beri Perhatian Khusus Kasus IM2

jpnn.com - JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta kepengurusan baru Komite Regulasi Telekomunikasi-Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) bergerak cepat menyelesaikan berbagai persoalan di industri Telekomunikasi Tanah Air agar industri semakin kondusif.

Rudiantara mengungatkan, ke depan tantangan di industri telekomunikasi ini semakin berat, seiring perkembangan teknologi, termasuk layanan data, yang bergerak cepat, yang tentunya membutuhkan infrastruktur yang memadai.

“Saya meminta agar BRTI yang baru ini fokus menyelesaikan sejumlah hambatan yang membuat industri Telekomunikasi Tanah Air tidak kondusif. Mulai dari masalah intekoneksi, broadband hingga efisiensi. Yang tak kalah penting menyelesaikan sejumlah sengketa-sengketa akibat multitafsir peraturan ada, misalnya kasus hukum IM2,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara seusai melantik pengurus baru KRT-BRTI periode 2015-2018 di Jakarta.

Enam orang komisioner baru BRTI yang baru terpilih Agung Harsoyo, I Ketut Prihadi Kresna, Muhammad Imam Nashiruddin, Rolly Rochamd Purnomo, Rony Mamur Bishry, dan Taufik Hasan.  

Sedangkan tiga KRT-BRTI yang menjadi unsur pemerintah adalah Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kalamullah Romli sebagai Ketua BRTI, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan (Wakil Ketua BRTI), serta satu Staf khusus Menkominfo Dhanrivanto Budhijanto.

Rudiantara berharap pengurut BRTI ini tentu akan menjadi suntikan energi baru untuk menuntaskan berbagai persoalan di industri ICT saat ini. “Saya memiliki ekspektasi tinggi terhadap mereka,” ujarnya.

Kalamullah Romli menyatakan akan bergerak cepat dengan sejumlah agenda prioritas. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyelesaian kasus hukum IM2 yang menyeret mantan CEO IM2 Indar Atmanto ke balik jeruji. Saat ini, kasus IM2 ini sudah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. “Belajar dari kasus IM2 dan agar tidak terulang lagi, kita akan memperkuat secara regulasi dengan memperbaiki regulasi yang menimbulkan multi tafsir,” ujarnya.

Kalamullah mendorong revisi PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. “Kedua PP ini akan segera kami perbaiki. Target selesai tahun ini. Sedangkan UU Telekomunikasi baru masuk prolegnas tahun 2016 dengan fokus tentang Konvergensi,” ujarnya.

JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta kepengurusan baru Komite Regulasi Telekomunikasi-Badan Regulasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News