Eks Lokalisasi Dijaga Ketat Tentara dan Polisi, Kades Protes

Eks Lokalisasi Dijaga Ketat Tentara dan Polisi, Kades Protes
Ilustrasi. FOTO: dok/JAWAPOS

jpnn.com - PENGUSIRAN paksa dan penjagaan selama 24 jam dua eks lokalisasi, yaitu Ngujang di Kecamatan Kedungwaru dan Kaliwungu di Kecamatan Ngunut, oleh tim gabungan dari kepolisian, TNI, dan satpol PP dirasa kurang tepat. Pasalnya, penjagaan tersebut membuat bisnis warga sekitar kedua eks lokalisasi tak berjalan lagi. Sebab, pelanggan takut untuk datang ke tempat itu.

Supardi, kepala Desa (Kades) Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, mengatakan sangat kecewa dengan kebijakan tersebut para aparat itu. Sebab, sebelum mengambil kebijakan mengusir penghuni eks lokalisasi, Pemkab Tulungagung bersama kepolisian dan TNI langsung menindak mereka. Itu mengakibatkan seluruh penghuni takut dan bingung.

"Sesuai keputusan bupati terdahulu, eks lokalisasi ini dialihfungsikan dan tidak ada pembongkaran. Pada tempat tersebut tidak ada lagi kegiatan prostitusi. Saya setuju jika dilakukan penertiban, namun jangan ada penutupan, apalagi pengusiran," katanya.

Supardi melanjutkan, penjagaan oleh tim gabungan semakin menyengsarakan para pengusaha tempat itu. Padahal, di dalam eks lokalisasi tersebut, tempat usaha bukan hanya warung kopi (warkop) dan karaoke. Masih banyak usaha lain seperti laundry dan jahit baju.

"Dengan dijaganya eks lokalisasi tersebut, bukan mencegah kegiatan prostitusi, malah membuat takut pelanggan usaha lain di situ. Sehingga pendapatan masyarakat jauh menurun," imbuhnya.

Memang saat ini aktivitas warkop masih diperbolehkan buka. Namun, jika ada pelanggan datang untuk menikmati kopi, petugas akan menginterogasi sehingga pelanggan tersebut takut dan memilih pulang.

Selain itu, dengan tidak adanya pemberitahuan dan penghuninya langsung diusir secara mendadak, keputusan tersebut terkesan otoriter. Karena tidak menghormati pemerintah desa (pemdes). 

"Seharusnya, sebelum dilakukan pengusiran dan penjagaan, ada pemberitahuan. Supaya pemdes bisa menyosialisasikan kepada warganya sehingga ada pemecahan. Dengan adanya kebijakan ini, banyak masyarakat yang mengadu ke pemdes sehingga pemdes bingung mau berbuat apa," ungkap Supardi.

PENGUSIRAN paksa dan penjagaan selama 24 jam dua eks lokalisasi, yaitu Ngujang di Kecamatan Kedungwaru dan Kaliwungu di Kecamatan Ngunut, oleh tim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News