Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Fuad Amin

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Fuad Amin
Fuad Amin. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Eksepsi pihak Fuad dianggap majelis tak mampu menunjukan bahwa dakwaan jaksa KPK layak dianulir.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan surat dakawan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketua Majelis Hakim, M Muhlis, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5).

Salah satu poin keberatan yang disoroti oleh majelis adalah mengenai kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili perkara ini. Pihak Fuad berpendapat bahwa Pengadilan Tipikot Surabaya lebih layak menangani perkara ini. Pasalnya, sebagian besar saksi berdomisili di wilayah hukum pengadilan tersebut.

Namun menurut hakim, mengacu pada ketentuan Pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP, jika suatu tindak pidana terjadi di berbagai wilayah hukum Pengadilan Negeri, maka setiap Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili perkara tersebut dengan melakukan penggabungan berkas pidana.

"Karena itu, mengacu pada KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Fuad Amin," kata Hakim.

Keberatan pihak Fuad Amin lainnya adalah mengenai dakwaan pidana pencucian uang yang dialamatkan kepada politikus Partai Gerindra itu. Pasalnya, pidana yang disangkakan KPK itu terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terhadap keberatan tersebut, majelis menyatakan tidak sependapat. Berdasarkan Pasal 75, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK memiliki wewenang tersebut.

"KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar hakim.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Eksepsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News