Jika Islah, Harus Didaftarkan ke Kemenkumham

Jika Islah, Harus Didaftarkan ke Kemenkumham
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MASA pendaftaran bakal calon kepala daerah di 269 daerah yang akan menggelar pilkada serentak tahap pertama, sudah akan dibuka 26-28 Juli mendatang. Namun hingga saat ini, Partai Golkar sebagai peraih suara terbanyak nomor dua di pileg 2014, masih terancam tidak dapat mengajukan pasangan calon.

Pasalnya, partai berlambang pohon beringin ini masih mengalami konflik internal. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan kepengurusan kubu Agung, ternyata belum menutup panggung perselisihan. Kubu Agung dan Menkumham masih mengajukan banding ke PT PTUN Jakarta.

Lantas bagaimana sikap KPU atas kondisi ini? Apakah hanya akan menerima pendaftaran dari kepengurusan yang memiliki SK Menkumham? Benarkah KPU akan menerima pendaftaran dari kubu Agung Laksono yang dianggap sah karena SK Menkumham masih berlaku?

Berikut petikan keterangan yang disampaikan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan JPNN, Ken Girsang, Senin (25/5).

Bagaimana nasib Golkar dalam Pilkada, pascaputusan PTUN?

Kami enggak mau bicara secara partai-partainya atau partai tertentu. Tapi intinya kalau ada partai politik peserta pemilu yang mengalami situasi Surat Keputusan (SK) kepengurusannya disengketakan dan di dalamnya ada penundaan SK tersebut, maka ya tidak bisa didaftarkan (pendaftaran bakal calon kepala daerah tidak akan diterima, red).

Jadi tidak akan diterima pendaftaran bakal calon jika belum putusan berkekuatan hukum tetap?

Kan memang demikian dalam aturan perundang-undangannya. Dalam Peraturan KPU juga kan telah diatur sedemikian rupa. Kecuali ada kesepakatan damai, nah kesepakatan damai itu (ditandai, red) adanya satu kepengurusan dan nanti harus didaftarkan ke Kemenkumham.

MASA pendaftaran bakal calon kepala daerah di 269 daerah yang akan menggelar pilkada serentak tahap pertama, sudah akan dibuka 26-28 Juli mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News