Bakal Pegang Banyak Uang, Ini yang Harus Dilakukan para Kepala Desa

Bakal Pegang Banyak Uang, Ini yang Harus Dilakukan para Kepala Desa
Marwan Jafar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan besarnya pengalokasian dana desa bagi setiap desa harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, maka pengelolaan keuangan desa menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

"Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tersebut, maka diperlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa atau perangkat desa tentang pengelolaan keuangan,” ujar Marwan dalam rapat kerja nasional (rakornas) Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015, Senin (25/5).

Menurut Marwan, UU Desa telah menempatkan masyarakat desa sebagai sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan desa. Sedangkan pemerintahan desa berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu bagi para kepala desa dan aparat desa, Marwan mengatakan, yang menjadi tantangan saat ini adalah kesiapan untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara tepat, terukur, dan transparan. 

“Juga kesiapan mengelola keuangan desa secara berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” ujar Marwan.

Agar penyaluran dana desa tahap awal berjalan lancar, Marwan menyampaikan beberapa hal pokok yang diharapkan menjadi masukan bagi para kepala daerah untuk dilaksanakan. Yakni, melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, kemudian kepada aparat pemerintah daerah maupun aparat desa, diharapkan agar mempunyai pemahaman yang tepat dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan Undang-Undang Desa.

Hal tersebut kata Marwan, secara lebih teknis akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga diharapkan semua aparat desa akan mempunyai pemahaman dan kompetensi yang baik, dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, dan keuangan desa.

“Kemudian, perlu dilakukan pendampingan kepada aparat desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran desa, pelaksanaan teknis program atau kegiatan desa, penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban,” ujar Marwan. (gir/jpnn)


JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan besarnya pengalokasian dana desa bagi setiap desa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News