Mau Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK? Ini Caranya

Mau Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK? Ini Caranya
Mau Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK? Ini Caranya

jpnn.com - JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK akan membuka pendaftaran secara resmi pada 5 Juni yang akan datang. Untuk itu, pansel mengingatkan para pendaftar agar memerhatikan kelengkapan administrasi sebelum mendaftar.

Menurut juru bicara pansel, Betty Alisjahbana, para pendaftar harus melewati seleksi administrasi. Karenanya, berkas adminstrasi pun akan menentukan kelulusan pendaftar.

"Waktu pendaftaran 14 hari. Nanti Setelah masuk baru dilihat kelengkapan administrasinya. Nanti kami umumkan nama-nama yang lolos seleksi administrasi," ujar Betty dalam jumpa pers di kantor Setneg, Jakarta, Selasa (26/5).

Betty juga mengingatkan para pendaftar bahwa pendaftaran calon pimpinan ini tidak dipungut biaya sama sekali. Pendaftaran itu juga terbuka untuk umum.

Selain itu, berkas pendaftaran harus dibubuhi materai Rp 6000,-.  Pendaftaran selambat-lambatnya diterima pansel KPK pada tanggal 24 Juni 2015 pukul 16.00 WIB.(flo/jpnn)

Berikut syarat capim KPK yang telah disusun oleh Pansel sesuai dengan undang-undang No 30/2002:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
  5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
  11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:

  1. Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat di atas kertas bermaterai cukup (Rp 6.000); atau
  2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi; atau
  3. Melalui alamat email ke alamat: panselkpk2015@setneg.go.id

Kelengkapan administrasi untuk pendaftaran antara lain;

JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK akan membuka pendaftaran secara resmi pada 5 Juni yang akan datang. Untuk itu, pansel mengingatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News