ICW Ancam Polisikan Romli Atmasasmita
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut permintaan maaf dari pakar hukum Romli Atmasasmita. Penyebabnya, guru besar ilmu hukum Universitas Padjadjaran, Bandung itu telah menuding ICW menerima pendanaan dari APBN dan KPK.
ICW pun memberi batas waktu 3 x 24 jam ke Romli untuk menyampaaikan klarifikasi. Jika tuntutan itu tak dipenuhi, maka ICW akam mempolisikan Romli.
Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, tuduhan Romli itu merupakan fitnah. Karenanya, ICW tidak akan segan menempuh jalur hukum jika tidak ada permintaan maaf dan penjelasan.
"Kami akan tuntut secara pidana dan perdata karena tudingannya berdampak pada tercemarnya nama baik ICW," kata Donal di kantor ICW, Jakarta, Selasa (26/5).
ICW menuntut Romli menyampaikan klarifikasi melalui minimal lima media cetak nasional. Selain itu, ICW juga meuntut mantan direktur jenderal administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM itu memberi penjelasan melalui akun @romliatma di Twitter. J
Terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP juga membantah tudingan Romli. Menurutnya, KPK tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk mendanai LSM antikorupsi.
"Kami tidak mendanai LSM. Tidak benar itu," ujar Johan melalui pesan singkat.(dil/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut permintaan maaf dari pakar hukum Romli Atmasasmita. Penyebabnya, guru besar ilmu hukum Universitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mangkir Lagi, Dua Debt Collector Perampas Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa Polisi
- Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat
- Menaker Ida Fauziyah Ungkap Tujuan Transformasi Balai Latihan Kerja
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Ketua KIP Sebut Pertamina Role Model Keterbukaan Informasi Publik Sektor Energi
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI