KPK: Putusan Praperadilan Upaya Hambat Pemberantasan Korupsi

KPK: Putusan Praperadilan Upaya Hambat Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - KPK menunjukan reaksi sangat keras atas putusan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Hadi Poernomo. KPK menuding putusan yang dibuat hakim tunggal Haswandi itu sebagai upaya menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Pimpinan KPK berpendapat putusan praeradilan upaya sistematis untuk mematahkan upaya pemberantasan korupsi yang jelas memberikan citra pemerintah yang bersih, efektif dan efisien," kata Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (26/5) malam.

Hal ini lantaran dalam putusannya hakim menyatakan bahwa penanganan kasus yang ditangani oleh penyidik nonpolisi adalah tidak sah. Akibatnya, banyak kasus yang sedang, ataupun telah ditangani KPK, terancam menjadi tidak sah.

Hal yang sama, lanjut Ruki, juga akan terjadi terhadap perkara yang ditangani lembaga-lembaga lain yang menggunakan penyidik nonpolisi. Contohnya, penyidik di kejaksaan, bea cukai dan OJK.

"371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap sejak 2004 jadi tidak sah padahal sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan ada yang sudah incraht. Tidak ada satupun (pengadilan ) menyatakan salah dalam penanganan kasus-kasus itu, tidak ada yang salah dalam proses," paparnya.

Karenanya, tegas Ruki, KPK akan melakukan semua cara yang dimungkinkan untuk membalikan putusan hakim Haswandi. Namun, saat ini dia belum bisa pastikan langkah seperti apa yang akan diambil.

"Segala upaya hukum, dalam istilah hukum itu namanya versen, bisa banding, kasasi. Kita akan melakukan segala upaya meski di buku (undang-undang) mungkin tidak ada," pungkasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - KPK menunjukan reaksi sangat keras atas putusan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News