Pingsan Divonis 4 Tahun, Pegawai Pengadilan Dibuat Repot

Pingsan Divonis 4 Tahun, Pegawai Pengadilan Dibuat Repot
Pingsan Divonis 4 Tahun, Pegawai Pengadilan Dibuat Repot. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA – Terjadi kericuhan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa(26/5).

Bukan tawuran atau keributan, kericuhan itu disebabkan terdakwa kasus sabu-sabu (SS), Achmad Dohar, 31, yang tiba-tiba pingsan.

Rupanya dia kaget, setelah mendengarkan vonis hakim. Hakim ketua Manungku sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Dohar.

Selain itu, dia juga dikenai denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Setelah itu, Dohar yang sejak awal sidang terlihat lemas akhirnya pingsan.

Dia pun akhirnya digotong dan diberi pertolongan oleh pegawai PN Surabaya. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Cakra menuntut Dohar dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 800 juta dan subsider tiga bulan penjara.

Kemudian, hakim Manungku mempersilakan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Dohar pun menyerahkan surat keterangan dari RSUD dr Soetomo dan poliklinik Rutan Medaeng yang menerangkan bahwa dirinya positif terkena penyakit akut stadium dua.

Setelah berunding beberapa menit, Manungku menjatuhkan vonis empat tahun. Saat itulah, warga Jalan Manukan Gang III No. 27 Tandes ini pingsan. (dia/jee/awa/jpnn)


SURABAYA – Terjadi kericuhan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa(26/5). Bukan tawuran atau keributan, kericuhan itu disebabkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News