Pingsan Divonis 4 Tahun, Pegawai Pengadilan Dibuat Repot
jpnn.com - SURABAYA – Terjadi kericuhan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa(26/5).
Bukan tawuran atau keributan, kericuhan itu disebabkan terdakwa kasus sabu-sabu (SS), Achmad Dohar, 31, yang tiba-tiba pingsan.
Rupanya dia kaget, setelah mendengarkan vonis hakim. Hakim ketua Manungku sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Dohar.
Selain itu, dia juga dikenai denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Setelah itu, Dohar yang sejak awal sidang terlihat lemas akhirnya pingsan.
Dia pun akhirnya digotong dan diberi pertolongan oleh pegawai PN Surabaya. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Cakra menuntut Dohar dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 800 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Kemudian, hakim Manungku mempersilakan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Dohar pun menyerahkan surat keterangan dari RSUD dr Soetomo dan poliklinik Rutan Medaeng yang menerangkan bahwa dirinya positif terkena penyakit akut stadium dua.
Setelah berunding beberapa menit, Manungku menjatuhkan vonis empat tahun. Saat itulah, warga Jalan Manukan Gang III No. 27 Tandes ini pingsan. (dia/jee/awa/jpnn)
SURABAYA – Terjadi kericuhan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa(26/5). Bukan tawuran atau keributan, kericuhan itu disebabkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik
- Beruang Madu Berkeliaran di Perkampungan, BBKSDA Riau Bertindak
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis