81 Orang Berebut jadi Komisioner KY

81 Orang Berebut jadi Komisioner KY
Gedung KY. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Pansel calon anggota Komisi Yudisial (KY) menyatakan hingga batas pendaftaran pada Selasa (26/5), sebanyak 81 orang telah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KY periode 2015-2020. Menurut Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo, dari 81 calon yang telah mengirimkan berkas pendaftaran sebanyak 75 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.

"Di antara para pendaftar itu ada seluruh komisioner lama KY, kecuali Eman Suparman dan Abbas Said," ujar Harkristuti dalam jumpa pers di kantor Setneg, Jakarta, Rabu (27/5).

Harkristuti mengungkapkan para calon anggota KY yang lolos seleksi administrasi itu, wajib mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu tes obyektif. Tes dengan pilihan ganda atau multiple choices, serta membuat makalah yang akan dilaksanakan pada 10 Juni 2015.

Nama-nama ke-75 calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi itu akan diumumkan melalui website www.setneg.go.id.

Mengenai profil pendaftar, Harkristuti mengaku berasal dari beragam latarbelakang. Di antaranya mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Kejaksaan,  Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, dan beberapa hakim ad hoc yang dimasukkan Pansel sesuai kategori profesinya.

Adapun dari bidang akademik, menurut Harkristuti, ada 3 profesor dan 29 doktor yang mendaftar. Karenanya, diharapkan hasil seleksi ke depan akan diperoleh orang-orang yang terbaik untuk melakukan pengawasan terhadap yudikatif dan juga melakukan seleksi pada para hakim.

"Para calon anggota KY ini sudah memberikan surat pernyataan yang kebenarannya masih akan diverifikasi Pansel, yaitu mereka akan melaporkan harta kekayaan akan membuat LKHPN," tandas Harkristuti. (flo/jpnn)


JAKARTA - Pansel calon anggota Komisi Yudisial (KY) menyatakan hingga batas pendaftaran pada Selasa (26/5), sebanyak 81 orang telah mendaftarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News