Ini Delapan Daerah yang Belum Mencairkan Anggaran Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis delapan daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) biaya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), dari total 269 daerah yang akan menggelarnya pada 9 Desember mendatang.
"Sudah 261 daerah atau 97 persen yang tanda tangan NPHD. Clear semua. Jadi masih 8 daerah atau 3 persen lagi yang dalam proses tanda tangan NPHD," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (27/5) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Delapan daerah tersebut masing-masing lima daerah di Provinsi Jawa Tengah. Yaitu Kabupaten Rembang, Blora, Kota Surakarta, Kabupaten Kendal dan Gerobogan.
Kemudian Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Raja Ampat di Papua Barat.
"Informasi yang kami peroleh menyatakan enam dari delapan daerah tersebut rencananya akan menandatangani NPHD hari ini (Rabu). Sementara dua daerah Kamis (28/5), masing-masing Kabupaten Rembang dan Kota Surakarta," ungkap Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Rabu (27/5).
Sekadar informasi, penandatanganan NPHD sangat dibutuhkan sebagai dasar pencairan anggaran pelaksanaan pilkada yang dikelola KPUD dan angggaran pengawasan yang dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
Data Bawaslu sebagaimana dikemukakan anggotanya Nasrullah beberapa waktu lalu, memperlihatkkan masih terdapat 200-an daerah yang belum menandatangani NPHD bagi anggaran pengawasan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis delapan daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) biaya pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan