DPR Belum Kompak, PAN Pesimis UU Pilkada Direvisi

DPR Belum Kompak, PAN Pesimis UU Pilkada Direvisi
Yandri Susanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Yandri Susanto pesimis revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) bisa terlaksana.

Selain belum mendapat persetujuan dari pemerintah, internal DPR sendiri belum satu suara soal rencana tersebut.

Ini disampaikan Yandri di ruang Fraksi PAN DPR, Rabu (27/5). "Mengusulkan revisi memang mudah, tapi rencana tersebut tetap tidak jalan kalau pemerintah tidak menyetujuinya. Apalagi sekarang fraksi-fraksi DPR juga belum bulat merevisinya. Kalau DPR kompak tapi pemerintahnya tidak mau, maka tidak akan jalan. Hari ini kami lihat DPR-nya saja belum kompak. Ini jadi tanggung jawab kelembagaan DPR," katanya.

Usulan revisi yang dilakukan sekitar 27 orang anggota DPR telah diserahkan ke pimpinan DPR, Selasa (26/5) kemarin. Tapi prosesnya masih panjang karena Badan Legislasi (Baleg) juga belum menerima usulan tersebut. 

"Baleg belum menerima itu (UU Pilkada) untuk direvisi. Menurut saya UU ini perjalanannya masih panjang untuk bisa direvisi. Kalau kami lihat gelagat pemerintah ya mereka tidak mau revisi, jadi masih panjang," tuturnya.

Secara prinsip, tambah Yandri, FPAN setuju UU Pilkada direvisi karena belum adanya payung hukum bagi kepengurusan partai politik yang berkonflik. Tinggal lagi mencari momentum yang tepat melakukan amandemen.

"FPAN menilai revisi memang perlu karena belum ada aturannya soal dualisme pengurus partai yang berkonflik. Tinggal momentumnya perlu dicari yang paling baik. Saya sendiri pesimis revisi ini bisa selesai pada masa sidang ini," tandasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Yandri Susanto pesimis revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) bisa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News