Dorong Perpres Turunan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Dorong Perpres Turunan UU Perlindungan Saksi dan Korban
Dorong Perpres Turunan UU Perlindungan Saksi dan Korban

jpnn.com - JAKARTA – Disahkannya Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, berimplikasi pada meningkatnya pelayanan pemberian bantuan bagi saksi dan korban. Tidak hanya itu, UU No 31 Tahun 2014 juga mengamanatkan sejumlah hal mendesak lainnya yang harus segera dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).

Terkait hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dan jajaran, bertemu langsung dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Jakarta, Senin (25/5).

Sejumlah hal yang dimaksud Abdul Haris adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan bagi pimpinan LPSK. Menurut Haris, hal tersebut tertuang dalam Pasal 16B ayat (2). 

Lalu, RPP tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Kompensasi dan Restitusi seperti diperintahkan Pasal 7B.

Selain itu, mengenai rancangan Perpres tentang pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan LPSK di daerah dan dewan penasihat yang diatur dalam pasal 11 ayat (4), serta Rancangan Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Penasihat sebagai amanat Pasal 16D ayat (5).

Menurut Haris, yang tidak kalah penting adalah rancangan Perpres tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang sekretariat jenderal seperti diatur Pasal 18 ayat (5). “RPP dan Rancangan Perpres ini sangat penting guna menunjang kinerja LPSK pascadisahkannya UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar dia.

Pada kesempatan itu, Haris juga mengharapkan Menpan RB agar bisa menerbitkan surat izin prinsip kepada Menteri Keuangan tentang Penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan bagi Pimpinan LPSK. 

Kata dia, permohonan sebenarnya ini sudah pernah dibahas jajaran LPSK bersama Asdep Polkestra Deputi SDM Kementerian PAN dan RB pada 2 April 2015.

JAKARTA – Disahkannya Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News