Taruh “Istri Kedua” Sembarangan, 9 Polisi Berdasi Dihukum Push - Up

Taruh “Istri Kedua” Sembarangan, 9 Polisi Berdasi Dihukum Push - Up
Sembilan polisi yang menjalani hukuman push up. FOTO: JAWA POS GROUP

jpnn.com - PASURUAN - Ada pemandangan yang berbeda di halaman Mapolres Pasuruan kemarin pagi (27/5). Saat berlangsung apel, sembilan polisi yang berkemeja rapi dan berdasi terlihat melakukan push-up. Ternyata mereka adalah anggota reserse yang sedang dihukuman. Sanksi push-up itu harus mereka jalani karena melanggar disiplin.

Dua orang di antaranya meninggalkan senjata api (senpi) saat apel dan menaruh ''istri kedua'' itu di dalam laci. Lima anggota lainnya tidak merawat senpi dengan baik. Dua personel lain membawa senpi tanpa surat izin pinjam pakai.

Kasubbaghumas Polres Pasuruan AKP Yusuf Anggi mengungkapkan, pelanggaran itu ditemukan dalam operasi penegakan, penertiban, dan disiplin anggota. Sedikitnya 25 anggota satreskrim harus menjalani pemeriksaan. ''Operasi dilakukan lima anggota Propam Polres Pasuruan. Sasarannya adalah anggota Satreskrim Polres Pasuruan yang membawa senpi,'' katanya kemarin.

Hasilnya, sembilan anggota diketahui melanggar disiplin. Atas temuan itu, propam akhirnya menjatuhkan sanksi. Polisi yang melanggar dihukum push-up 25 kali.

Selain itu, mereka mendapat teguran keras dan diminta tidak mengulangi perbuatannya. ''Khusus yang tidak membawa surat pinjam pakai senpi diminta segera mengurusnya,'' tutur Yusuf. 

Menurut dia, operasi itu digelar untuk meminimalkan pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Pasuruan. ''Dengan operasi ini, mereka diharapkan disiplin dalam mengemban tugas pokok sehari-hari. Yakni, melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum maupun selalu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,'' paparnya. (one/mie/dwi/mas) 

 

 


PASURUAN - Ada pemandangan yang berbeda di halaman Mapolres Pasuruan kemarin pagi (27/5). Saat berlangsung apel, sembilan polisi yang berkemeja rapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News