Yasonna Anggap Islah Terbatas Bukan Solusi bagi Golkar

Yasonna Anggap Islah Terbatas Bukan Solusi bagi Golkar
Yasonna Anggap Islah Terbatas Bukan Solusi bagi Golkar

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merasa kurang sreg dengan istilah islah terbata di tubuh Golkar yang disepakati kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Yasonna menyebut kesepakatan itu sama sekali tidak membantu Partai Golkar untuk bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah serentak.

Menurut Yasonna, Golkar tak mungkin ikut pilkada serentak tanpa adanya susunan kepengurusan baru yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara, dari islah terbatas ini tidak lahir sebuah kepengurusan baru.

"Kita dorong saja islah sekaligus saja lah. Saya dengar dari KPU kan kalau islah harus ada kepengurusan yang baru. Ini akan jadi soal besar," ujar Yasona di Jakarta, Kamis (28/5).

Menurutnya, yang terpenting bagi Golkar saat ini adalah cara agar bisa ikut pilkada serentak. Karena itu, solusi yang paling tepat adalah kedua kubu melakukan gencatan senjata dan bersama-sama menyusun kepengurusan baru.

Kepengurusan baru, lanjut menteri yang juga kader PDI Perjuangan ini, tidak perlu bersifat permanen. Sebab, yang penting bisa memenuhi syarat pendaftaran pasangan calon sebelum batas waktu berakhir pada bulan Juli mendatang.

"Kan bisa disepakati, sesudah pendaftaran pilkada langsung munas (musyawarah nasional, red) lagi. ‎Sekarang untuk pilkada kasih dulu ketua ini kasih siapa, terserah. Nanti bulan ketujuh atau kedelapan  munas. Itu kan solusi," paparnya.

Lebih lanjut Yasonna menegaskan, pihaknya sangat berharap pada keikutsertaan Golkar dalam pilkada serentak. Dia bahkan berjanji akan langsung menandatangani susunan kepengurusan baru Golkar begitu didaftarkan.

"Saya berharap kenegarawanan kedua kelompok ini duduk bersama. Siapapun yang datang dari mereka saya teken (kepengurusan) malam ini juga," pungkasnya.(dil/jpnn)


JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merasa kurang sreg dengan istilah islah terbata di tubuh Golkar yang disepakati kubu Agung Laksono


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News