Amankan Infrastruktur Telekomunikasi, ATSI - ASPIMTEL Gandeng Polri

Amankan Infrastruktur Telekomunikasi, ATSI - ASPIMTEL Gandeng Polri
Amankan Infrastruktur Telekomunikasi, ATSI - ASPIMTEL Gandeng Polri

jpnn.com - JAKARTA - Meningkatnya kebutuhan publik atas layanan telekomunikasi seluler memerlukan adanya jaminan atas keamanan infrastruktur telekomunikasi.

Guna mendapatkan kepastian jaminan keamanan itu, Asosiasi Penyelanggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) menjalin kerjasama dengan Polri. Penandatangan kerjasama berlangsung di Jakarta, Jumat, (28/5).

Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli, mengatakan, kerjasama dengan POLRI ini terutama untuk mendapatkan jaminan keamanan dari berbagai kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dan sabotase. Infrastruktur telekomunikasi itu sebenarnya masuk kategori obyek vital.

"Jika terjadi gangguan atas infrastruktur yang terdiri dari berbagai perangkat tersebut, maka akan akan mengganggu layanan kepada masyarakat. Padahal, kita tahu ketergantuangan masyarakat atas layanan seluler semakin tinggi untuk berbagai keperluan, termasuk juga dipergunakan oleh kalangan pemerintahan dan aparat negara," terang Alexander Rusli.

Alexander Rusli membeber laporan dari penyelenggara telekomunikasi dan penyedia menara, yang menyebutkan bahwa pada tahun 2013 tidak kurang dari 8.000 kasus ancaman, hambatan dan gangguan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi.

Dikatakan, tingginya jumlah gangguan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi tersebut di atas, baik secara langsung maupun tidak langsung telah berdampak negatif terhadap  kinerja penyelenggaraan telekomunikasi. Antara lain berupa “blank spot” , putusnya hubungan, dan menurunnya kualitas  layanan.

Hal ini pada gilirannya dapat menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara dan mengorbankan kepentingan masyarakat luas khususnya pelanggan dan pengguna telekomunikasi karena kebutuhan bertelekomunikasi yang sangat dibutuhkan menjadi terganggu dan tidak dapat terpenuhi

Kesepakatan Bersama tentang Pengamanan Sarana Prasarana dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi di Indonesia dan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana yang tertuang dalam MOU itu antara lain berisi pedoman serta acuan bagi para pihak dalam rangka perlindungan dan pengamanan sarana dan prasarana telekomunikasi di Indonesia  dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sarana dan prasarana telekomunikasi.

JAKARTA - Meningkatnya kebutuhan publik atas layanan telekomunikasi seluler memerlukan adanya jaminan atas keamanan infrastruktur telekomunikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News